-->

“Ahok dan Identitas Agama”

Catatan Akhir pekan dari Adian Husaini Pegiat Kontra Liberal

Oleh: Dr. Adian Husaini


MENYUSUL pengumuman janji kemerdekaan bagi Indonesia dari Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso, 7 September 1944, maka pada 12-14 Oktober 1945, Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), yang merupakan perhimpunan organisasi-organisasi Islam utama di Indonesia, menggelar rapat, dengan keputusan: bahwa (1) kemerdekaan Indonesia berarti kemerdekaan kaum Muslimin Indonesia, (2) kemerdekaan Indonesia adalah satu syarat penting guna tercapainya kemerdekaan umat Islam Indonesia, untuk menjalankan syariat agamanya dengan semestinya.


Berita rencana kemerdekaan Indonesia juga mendapat sambutan khusus dari Muhammad Amin al-Husaini, mantan mufti Masjid al-Aqsha, Jerusalem, yang ketika itu tinggal di Jerman. Amin al-Husaini mengirimkan surat kepada PM Jepang Koiso melalui Dubesnya di Jerman. Dikatakannya, bahwa sekalian kaum Muslimin di dunia sungguh-sungguh memperhatikan benar-benar nasib Indonesia yang mempunyai penduduk kaum Muslimin lebih dari 60 juta itu. Surat Amin al-Husaini itu dijawab oleh Syekh Hasyim Asy’ari, pemimpin tertinggi Masyumi, dengan surat sebagai berikut:


“Atas perhatian tuan dan seluruh alam Islam tentang janji Indonesia merdeka, Majelis Syuro Muslimin Indonesia, atas nama kaum Muslimin se-Indonesia, menyatakan terimakasih. Assyukru walhamdulilah. Guna kepentingan Islam kami lebih perhebatkan perjuangan kami disamping Dai Nippon sampai kemenangan akhir tercapai. Moga-moga pula perjuangan tuan untuk kemerdekaan negeri Palestina dan negeri-negeri Arab lainnya tercapai. Majelis Syuro Muslimin Indonesia. Hasjim Asj’ari.”


Sementaraitu, Imam Amin al-Islami, imam masjid Tokyo, seperti ditulis dalam berita Domei 18 Oktober 1944, menyatakan: “Di seluruh dunia, Indonesia terkenal sebagai Negara Islam. Amanat mufti besar Amin al-Husaini yang turut bergembira dengan perkenan Indonesia merdeka di kemudian hari, jelas menunjukkan bahwa Indonesia merdeka merupakan salah satu soko guru yang kuat guna kemajuan umat Islam. Kemerdekaan Indonesia yang juga berarti kemedekaan kaum Muslimin, sudah tentu saja sangat menggembirakan kita sekalian.


Mudah-mudahan umat Islam bekerja segiat-giatnya guna melaksanakan Islam Indonesia, akan bekerja sekemerdekaan Indonesia yang sebenar-benarnya yang penuh diliputi perdamaian dan kemakmuran sebagai Negara Islam yang pertama di Asia Timur Raya.” (Lihat, H. Aboebakar, Sejarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim, (Jakarta: Mizan, 2011), hlm. 381-385.).


Dalam rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), 13 Juli 1945, setelah diterimanya naskah Piagam Jakarta dari Penitia Sembilan, KH Wahid Hasjim Mengajukan dua usul. Pertama, pada pasal 4 Rancangan UUD, ditambah kata-kata “yang beragama Islam”. Jadi, bunyi selengkapnya pasal 4 ayat 2 adalah: “Yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden hanya orang Indonesia asli yang beragama Islam.”


Kiai Wahid Hasjim berargumen: “Buat masyarakat Islam penting sekali perhubungan antara pemerintah dan masyarakat… jika Presiden orang Islam, maka perintah-perintah berbau Islam dan akan besar pengaruhnya.”


Usul kedua KH Wahid Hasjim adalah, agar ditetapkan: “Agama Negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk…. dan sebagainya.” Menurutnya, hal itu terkait erat dengan pembelaan. “Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh diserahkan buat ideologi agama.”


Kiai Wahid Hasjim akhirnya rela menanggalkan usulannya demi tercapainya kompromi dalam sidang BPUPK. Tapi, buah pemikirannya itu masih tetap tercatat dalam tinta emas sejarah Indonesia. Bagaimana pun, menyongsong kemerdekaan RI, umat Islam Indonesia menunjukkan kegairahan yang luar biasa. Mereka ingin mewujudkan sebuah negara berdasarkan Islam. Itu tercermin dalam pidato dan pernyataan tokoh-tokoh Islam yang duduk dalam BPUPK. Bahkan, tokoh-tokoh yang dikenal bukan dari kalangan nasionalis Islam, pun mendukung prinsip-prinsip keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dalam sidang BPUPK hari pertama, 29 Mei 1945, Muhammad Yamin – yang sering digolongkan ke dalam tokoh nasionalis sekular – menyebutkan bahwa “Peradaban Indonesia mempunyai Ketuhanan Yang Maha Esa.” Yamin menyebut “Dasar-dasar Yang Tiga”, yaitu: Permusyawaratan (Quran) – mufakat (adat), Perwakilan (adat) dan Kebijaksanaan (rationalisme). Dalam usulan berupa poin-poin – tanpa penjelasan – Yamin juga mencatat: “Kepala Negara, pemerintah daerah dan pemerintahan persekutuan desa (nagari, marga, dll), dipilih secara timur dalam permusyawaratan yang disusun secara rakyat. Pemerintahan Syariah.”


Dalam sidang BPUPK, 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mendukung gagasan “negara berdasar atas cita-cita luhur dari agama Islam”. Soepomo mengusulkan suatu bentuk “Negara nasional yang bersatu”, yang dia uraikan sebagai berikut: “Negara nasional yang bersatu itu tidak berarti, bahwa Negara itu akan bersifat “a religieus”. Itu bukan. Negara nasional yang bersatu itu akan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, akan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Maka Negara demikian itu dan hendaknya Negara Indonesia juga memakai dasar moral yang luhur, yang dianjurkan juga oleh agama Islam.*/bersambung.. Tokoh Muhammadiyah, Ki Bagoes Hadikoesoemo, berpidato


The post “Ahok dan Identitas Agama” appeared first on Hidayatullah.com.





0 Response to "“Ahok dan Identitas Agama”"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close