Dianggap Akan Serang Pasukan AS, 13 Orang Ini Dihukum Pengadilan Saudi
Dunia
Jumat 29 Zulhijjah 1435 / 24 October 2014 03:21
Related
SALAH satu pengadilan Saudi dilaporkan telah menjatuhkan hukuman terhadap 13 orang, termasuk warga Afghanistan dan Qatar. Mereka divonis hukuman penjara antara 18 bulan hingga 30 tahun, karena dianggap telah merencanakan serangan terhadap pasukan AS.
Para terdakwa dihukum karena dituduh telah “membentuk sel kelompok bersenjata” untuk menargetkan pasukan AS di Qatar, dengan granat tangan, roket, dan senjata lainnya, media resmi Saudi melaporkan pada Selasa (21/10/2014).
Mereka juga merencanakan untuk menyerang pasukan AS di Kuwait, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan.
Kelompok ini bermaksud mengirim seseorang ke Irak untuk belajar bagaimana membuat bom kendaraan, yang dapat menargetkan tentara asing.
Sebuah pengadilan ‘Khusus terorisme’ menghukum warga Qatar dengan 30 tahun penjara, sementara warga Afghanistan menerima hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, 11 warga Saudi divonis hukuman penjara antara 18 bulan hingga 25 tahun. [sm/islampos/aby]
Redaktur: Sodikin Maulana
0 Response to "Dianggap Akan Serang Pasukan AS, 13 Orang Ini Dihukum Pengadilan Saudi"
Post a Comment