Demi Cross Check Fatwa, Tempuh Perjalanan dari Khurasan ke Baghdad
ISHAQ BIN MANSHUR AL KAUSAJ adalah ulama faqih yang mencatat fatwa Imam Ahmad bin Hanbal. Hingga suatu saat Imam Ahmad menyampaikan,”Telah sampai kepadaku kabar bahwa Al Kausaj mencatat beberapa persoalan dariku di Khurasan, saksikanlah bahwa aku telah meralat seluruhnya”.
Al Kausaj pun mendengar berita tersebut, hingga ia memutuskan untuk mengumpulkan catatannya dan ia bawa di atas punggung kemudian melakukan perjalanan dari Khurasan ke Baghdad.
Sesampainya di Baghdad, Al Kausaj menunjukkan catatannya itu kepada Imam Ahmad dan Imam Ahmad pun menyampaikan ralatnya. Melihat apa yang dilakukan Al Kausaj itu, Imam Ahmad pun takjub. (Lihat Tarikh Al Baghdad, 6/362)
Related
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Demi Cross Check Fatwa, Tempuh Perjalanan dari Khurasan ke Baghdad"
Post a Comment