-->

Fatwa Mufti Malaysia Terhadap Syiah Punya Kekuatan Hukum


Jika ada anggota Syiah tetap beraktivitas secara terbuka, masyarakat boleh membekukan atau penggrebekan yang dilakukan kepolisian




Related

Hidayatullah.com– Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, Dr. Muhammad Arifin bin Ismail mengatakan, fatwa majelis ulama di Malaysia memiliki kekuatan hukum


Pria asal Medan tersebut menerangkan pengalamannya selama bekerja di lembaga mufti Malaysia. Ulama Malaysia katanya sangat hati hati sebelum mengeluarkan fatwa, termasuk saat mengeluarkan fatwa Syiah dan aliran sesat.


Sebelum fatwa diputuskan, para ulama melakukan kajian serius, bahkan mendatangkan ahli dalam ilmu-ilmu tertentu.


Hasil riset ahli dikaji ulama berdasarkan kaidah kaidah hukum Islam. Dalam kasus aliran sesat misalnya, ulama memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi dan diajak dialog. Tidak hanya itu, lembaga melakukan investigasi dengan mengirim intel.


“Dalam kasus Syiah dan Ahmadiyah, mufti mengeluarkan fatwa. Selanjutnya adalah tugas Jabatan Agama (Kemenag) dibantu polisi menindaknya, “ ujarnya dalam acara Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Pelantikan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Wilayah Jawa Barat dan Koordinator Daerah yang digelar di Hotel Sumber Alam, Cipanas, Garut, Jawa Barat.


Menurut pria yang lebih dari 16 tahun menjadi dai di Malaysia ini, fatwa mufti di Malaysia langsung ditandatangani oleh raja. Sehingga siapapun yang melanggar raja sama dengan melanggar hukum.


Kasus ini juga dialami oleh Syiah. Dimana mufti mengeluarkan fatwa tentang Syiah secara bertahap. Yang pertama, mufti mengeluarkan fatwa bahwa Syiah memiliki perbedaan dengan Sunni. Pada tahap kedua, mufti mengeluarkan lagi fatwa dimana isinya mengatakan Syiah adalah sesat.


Saat ini, mufti telah mengeluarkan fatwa ketiga, dimana Syiah dinilai sebagai aliran yang telah mengancam keamanan negara.


“Jika sudah menyangkut ancaman Negara, sudah wilayah Departemen Pertahanan dan Keamanan, “ ujarnya lagi.


Setelah fatwa mufti diputuskan, selanjutnya boleh diajukan ke pemerintah untuk dijadikan undang undang.


Ketika pemerintah menetapkan sebagai undang-undang, maka aliran Syiah yang masih tetap beroperasi secara terbuka akan ditindak dan ditangkap polisi.


“Bahkan masyarakat boleh membekukan atau penggrebekan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.


Meski demikian, untuk mengeluarkan sebuah fatwa, pihak pemerintah melakukan banyak tahap. Di antaranya mensosialisasiakn hasil fatwa kepada para khatib masjid dan diwajibkan padanya menerangkan tentang materi fatwa.


Selain itu, hasil fatwa juga dicetak dan dibagi-bagikan ke masjid-masjid dan berbagai lembaha, termasuk lembaga pendidikan.


Di sisi lain, meski polisi bisa menangkap dan memenjarakan anggota Syiah yang melanggar, Malaysia tidak memperlakukannya semena-mena, kelompok ini selanjutnya akan mendapatkan pembinaan hingga bisa kembali ke jalan yang benar.*






Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Fatwa Mufti Malaysia Terhadap Syiah Punya Kekuatan Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close