GP Ansor Sidoarjo Turunkan Jayandaru Karena Dinilai Langgar Syariat
Menurut GP Anshor, Sidoarjo tak pantas dikotori oleh patung-patung dari jaman Jahiliyah
SS
Massa dari NU dan GP Ansor unjuk rasa di alun-alun Sidoarjo, Jumat (20/2/2015), menolak berdirinya patung Jayandaru di alun-alun Sidoarjo
Hidayatullah.com—Dinilai melanggar syariah, puluhan massa organisasi gabungan Nahdlatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo, dan santri melakukan aksi unjuk rasa di alun-alun Sidoarjo, Jumat (20/02/2015), menolak berdirinya patung Jayandaru di alun-alun Sidoarjo.
Aksi itu dilakukan dengan menggelar spanduk, memanjat patung, dan menutupi kepala patung dengan kantong plastik. Serta memasang spanduk di sekitar area patung bertuliskan “patung harus diturunkan, Sidoarjo kota santri tak pantas dikotori patung”.
Mereka menilai keberadaan sembilan patung manusia sebagai ikon baru kabupaten Sidoarjo ini telah melanggar syariat Islam.
Slamet Budiono Ketua GP Ansor Sidoarjo mengatakan, keberadaan patung Jayandaru itu dinilai tidak layak berdiri di alun-alun. Karena, hal itu dirasa tidak sesuai dengan kaidah agama islam.
“Keberadaan patung ini tidak sesuai dengan syariat islam, dan bukan kebutuhan juga keinginan masyarakat Sidoarjo,” kata Slamet Budiono, diktip suarasurabaya.net, Jumat (20/02/2015).
Massa menggelar long march menuju Alun-Alun Sidoarjo tempat berdirinya monumen terseburt. Dalam orasinya para pengunjuk rasa dengan tegas menolak monumen Jayandaru. Massa juga memasang spanduk penolakan mereka pada patung-patung itu. Dalam spanduk tersebut mereka menyatakan bahwa sebagai kota Santri, Sidoarjo tak pantas dikotori oleh patung-patung dari jaman Jahiliyah.
“Kami mendesak agar bupati Sidoarjo segera menurunkan patung-patung manusia itu agar tidak mengotori kota santri,” tegas ketua GP Ansor Sidoarjo, Slamet.
Para santri dan gerakan pemuda GP Ansor mengancam jika tuntutan mereka tak diperhatikan oleh bupati Sidoarjo. Mereka mengancam akan menurunkan paksa patung-patung tersebut.*
0 Response to "GP Ansor Sidoarjo Turunkan Jayandaru Karena Dinilai Langgar Syariat"
Post a Comment