-->

Mendag Diminta Kumpulkan Produsen Bandel Untuk Sosialisasi Larangan Miras


Di Amerika saja pembeli ditanya umur berapa, di Singapura sudah melarang. Justru di Indonesia kebablasan



Mendag Diminta Kumpulkan Produsen Bandel Untuk Sosialisasi Larangan Miras

Related

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berfoto bersama ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Fahira Idris




Hidayatullah.com- Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris menyampaikan bahwa produsen miras yang bandel harus dikumpulkan untuk sosialisasi Permendag No.6 Tahun 2015 tentang Larangan Penjualan Miras.


“Sekarang produsen sudah mulai berani mempromosikan miras ke anak-anak yang usianya jauh lebih muda,” kata Fahira saat acara diskusi antara GeNAM dengan Kementerian Perdagangan di Gedung Kemendag, Jakarta, belum lama ini.


Fahira menuturkan, sekarang ini banyak para produsen mempromosikan Miras melalui acara yang dikemas dalam bentuk konser musik atau panggung musik dengan tajuk “free flowing“. Di mana, lanjutnya, rata-rata penontonnya adalah para generasi muda.


“Mereka (produsen miras,red) harusnya tidak boleh mempromosikan ke anak-anak remaja yang merupakan generasi bangsa,” tegas senator Jakarta itu.


Sementara itu, Sekretaris Jendral GeNAM, Sri Wahyuningsih, menyampaikan masih banyak anak-anak SMP yang masih berseragam dilayani minimarket ketika mereka membeli bir.


“Di daerah Jakarta Barat, misalnya kita masih dapati ada anak SMP masih berseragam dilayani saat membeli bir,” ungkap Sri saat menjelaskan tayangkan video hasil survey GeNAM belum lama ini.


Di lain pihak, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menyampaikan kewajiban pemerintah itu melindungi masyarakat khususnya generasi muda terkait keselamatan, keamanan dan kesehatannya dari dampak negatif jangka panjang akibat Miras.


“Bukan berarti pemerintah melarang menjual Miras,” tegas Gobel.


Gobel menghimbau bagi semua masyarakat jika mendapati minimarket yang masih menjual Miras bisa langsung melaporkan ke Kemendag melalui layanan sms mendukung Anti Miras.


“Sertakan juga nama toko, alamat, tanggal, jam untuk bukti pencabutan izinnya,” ujar Gobel.


Gobel menuturkan jika selama tiga kali berturut-turut teguran dari Kemendag kepada minimarket tidak diindihkan maka Kemendag akan mencabut izinnya.


“Di Amerika saja pembeli ditanya umur berapa, no id cardnya berapa. Bahkan di Singapura sudah melarang. Justru di Indonesia kebablasan dalam menjual Miras,” tegas Gobel.*






Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Mendag Diminta Kumpulkan Produsen Bandel Untuk Sosialisasi Larangan Miras"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close