Said Aqil Nilai Australia Ambivalen Sikapi Hukuman Mati
Dalam kasus bom Bali Australia diam saja terhadap hukuman mati, sedang dalam kasus Bali Nine melakukan penolakan.
Related
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Hidayatullah.com–Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai, Australia bersikap ambivalen dalam menyikapi hukuman mati antara kasus hukuman mati pelaku bom Bali dan Bali Nine.
Dalam hukuman mati kasus bom Bali yang menewaskan banyak warga negara Australia tersebut, pemerintah Australia cenderung diam. Bahkan banyak warga negara Australia setuju hukuman mati tersebut dilaksanakan, terutama keluarga korban.
Saat ini, ketika warga negara Australia terlibat kejahatan narkoba mau dieksekusi, mereka ramai-ramai menolak hukuman mati tersebut, termasuk mengancam tidak akan berkunjung lagi ke tempat wisata di Indonesia.
KH Said, menjelaskan, secara hukum agama, hukuman mati diizinkan dan hukum negara pun mengizinkan. “Jadi keduanya klop,” katanya di gedung PBNU, Sabtu (21/2/2015), dilaporkan laman NU.
Ia tidak setuju dengan ungkapan yang berhak membunuh hanyalah Tuhan, karena Allah dalam firmannya mengizinkan adanya hukuman mati.
“Yang mengizinkan hukuman mati manusia itu adalah yang menciptakan manusia. Allah memerintahkan hukuman mati kepada ciptaannya yang jahat. Allah yang menciptakan manusia, memerintahkan kepada manusia, agar menghukum mati ciptaannya yang jahat,” tegasnya.
Hukuman mati secara fikih untuk maslahah mursalah atau untuk kemaslahatan yang lebih besar. Ia mencontohkan, masjid pun harus dibongkar jika memang diperlukan untuk pelebaran jalan. Ini demi kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kita akan mengeksekusi 64 penjahat narkoba untuk menyelamatkan 240 juta rakyat Indonesia, untuk kepentingan yang lebih besar,” tandasnya.
Keputusan pelaksanaan hukuman mati ini, katanya, merupakan bagian dari sistem hukum dan kedaulatan Indonesia. Negara lain tidak berhak melakukan intervensi.*
0 Response to "Said Aqil Nilai Australia Ambivalen Sikapi Hukuman Mati"
Post a Comment