-->

Ulah Lintah Darat: Pinjam 6 Juta Bayar 40 Juta


Praktik rentenir ini, jelas Zidan, setelah ditelusuri ternyata banyak yang berkedok koperasi ilegal alias tidak berizin



Ulah Lintah Darat: Pinjam 6 Juta Bayar 40 Juta

Related

Panjimas


Laskar GARR Bekasi sosialisai bahaya dan keharaman rentenir




Hidayatullah.com–Di Bekasi, Jawa Barat ulah lintah darat atau rentenir begitu meresahkan. Telah banyak masyarakat yang menjadi korban jeratan rentenir. Salah satunya adalah Diana Dewi, ibu rumah tangga berusia 35 tahun.


Perempuan yang tinggal di Perumahan Griya Timur Indah, Jatimulya Kabupaten Bekasi ini harus merelakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan ijazah sarjana miliknya disita oleh rentenir.


Tidak hanya itu ia juga selama tiga tahun lebih sudah membayar cicilan bunga hingga 40 juta rupiah. Padahal menurut pengakuan Diana, saat itu ia hanya meminjam uang ke rentenir sebesar 6 juta rupiah.


“Waktu itu saja pinjam buat modal usaha kecil-kecilan,” kata Diana belum lama ini.


Diana memaparkan bahwa saat peminjaman memang ada perjanjian tidak tertulis perihal bunga sebesar 20 persen dari nilai uang dipinjamkan setiap bulannya.


Setiap bulan, Diana harus membayar bunga sebesar 1,2 juta rupiah. Suatu ketika Diana menunggak pembayaran bunga hingga beberapa bulan.


Karena tidak bisa membayar cicilan bunga ini, Diana lantas disarankan serta direkomendasikan oleh sang rentenir untuk meminjam uang kepada rentenir lainnya.


Karena terus didesak untuk membayar cicilan bunga itu, Diana akhirnya menyetujui saran itu. Ia kemudian dipinjamkan uang sebesar 5 juta rupiah oleh rentenir yang berbeda.


“Jadi pinjaman 5 juta itu untuk membayar tunggakan cicilan bunga yang 1,2 juta selama tiga bulan. Jadi saya waktu itu saya menanggung dua cicilan bunga dari dua rentenir,” terang Diana mengenang.


Diana kembali tidak mampu membayar cicilan bunga yang kali ini lebih besar jumlahnya. Lagi-lagi ia ditawari pinjaman uang untuk menutupi cicilan bunga dari rentenir yang berbeda.


“Hingga saya terjerat 21 orang rentenir. Jika dihitung-hitung saya sudah habis 40 juta hanya untuk membayar cicilan bunga. Padahal saya waktu itu hanyapinjam 6 juta rupiah. Saya seperti orang gila, mau saja menuruti kemauan mereka. Saya memang tidak tahu kalau itu riba yang dilarang Islam,” kata Diana dengan mata berkaca-kaca.


Senasib dengan Diana, seorang ibu penjual minuman teh di Bekasi, sebut saja namanya Tuti juga menjadi korban lintah darat.


Ia meminjam sejumlah uang kepada komplotan rentenir dengan cicilan bunga setiap harinya mencapai 800 ribu rupiah. Padahal penghasilannya dari menjual minuman teh dalam sehari paling besar 200 ribu rupiah.


Perang Lawan Rentenir


Zidan Abdullah, Komandan Gerakan Anti Riba dan Rentenir (GARR) mengatakan di Bekasi praktik lintah darat ini sudah merajalela. Saat ini, selain menangani korban Diana Dewi ini, GARR juga tengah menyelesaikan korban-korban rentenir lainnya.


“Di perumahan tempat Ibu Diana tinggal saja ada puluhan orang yang menjadi korban rentenir,” kata Zidan.


Menurut Zidan, tidak hanya di Bekasi, di kota-kota lain di Indonesia juga marak dengan praktik lintah darat ini. Kata Zidan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa rentenir itu adalah riba dan riba itu haram dalam Islam.


“Banyak umat Islam yang tidak mengetahui hukum rentenir. Untuk itu perlu edukasi soal hukum rentenir ini,” jelasnya.


Praktik rentenir ini, jelas Zidan, setelah ditelusuri ternyata banyak yang berkedok koperasi ilegal alias tidak berizin. Umumnya mereka memberikanpinjaman dengan bunga di atas 20 persen.


“Kita akan perkarakan para rentenir ini jika terus beroperasi, karena mereka ilegal. Kami bersama ormas-ormas Islam Bekasi siap pasang badan menghadapi para rentenir ini,” tegas Zidan.


Zidan menyarankan kepada umat Islam agar berhat-hati dalam melakukanpinjaman uang. “Pinjamlah uang kepada koperasi resmi, usahakan koperasi syariah,” ujar Zidan.*






Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Ulah Lintah Darat: Pinjam 6 Juta Bayar 40 Juta"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close