-->

Menurut MUI, Homoseksual Haram, Mempromosikannya Juga Haram



Wakil Seketaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Teungku Zulkarnain melarang pihak-pihak yang membuat, menyampaikan, dan menggunakan emoticion atau stiker bernuansa Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Kalau homoseksual haram, mempromosikannya juga haram," katanya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (11/2).

Sebaliknya, ia menambahkan, jika shalat itu wajib maka dengan mempromosikannya adalah sebuah kebaikan. Selain melanggar norma agama, perilaku LGBT juga melanggar hukum di Indonesia. 

Ia menjelaskan, LGBT juga melanggar Pasal 29 ayat 2 UUD 45, yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan di UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Apa agama yang membolehkan LGBT itu? Itu merusak agama," katanya menegaskan.

Zulkarnain mengingatkan, Indonesia adalah negara regilius dan prilaku LGBT dapat merusak. Apalagi, Islam melarang dengan keras adanya homoseksual dan perzinahan.

sumber: republika

0 Response to "Menurut MUI, Homoseksual Haram, Mempromosikannya Juga Haram"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close