Pelaku Penghina Islam dan Nabi di Semarang Akan Diproses Hukum
Semarang- Upaya mediasi yang mempertemukan antara aktivis Islam Semarang dengan Ahmad Fauzi, seorang presenter Cakra Semarang TV sekaligus penulis buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal’, menemui jalan buntu. (baca: Datangi Cakra Semarang TV, FUI Semarang Minta Presenter Penghina Nabi Berhenti Siaran)
Mediasi yang berlangsung di Aula Gedung A Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ini tidak membuahkan hasil.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa (16/02) kemarin dihadiri sejumlah ativis Islam Semarang sebagai pihak pelapor, Ahmad Fauzi sebagai pihak terlapor, pengurus MUI Jawa Tengah, Pengurus Kemenag Jawa Tengah, Dekan Ushuluddin IAIN Semarang serta dari penyidik Polda Jawa Tengah.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor dari aktivis Islam menawarkan dua opsi pilihan kepada Fauzi.
“Bagi penghina Islam dan Nabi umat Islam, ada dua pilihan penegakan hukum. Dihukum sesuai syariat Islam atau dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ucap Arief selaku pelapor.
Muhidin, perwakilan MUI Jateng, meminta agar kasus penghinaan terhadap agama Islam ini segera diproses. “Isi buku Ahmad Fauzi masuk katagori sesat. Sudah ada unsur pidana. Jadi, segera diproses,” ucapnya.
Di pihak Fauzi, pendamping hukumnya menawarkan beberapa opsi, yakni tidak menempuh upaya kriminal, membuat buku tandingan, dan Ahmad Fauzi diminta menjelaskan postingan-postingannya.
Namun Ketua MUI Jawa Tengah, Prof KH Ahmad Daroji sangat keberatan atas usulan dari pendamping hukum Fauzi tersebut. Ia keberatan terutama apabila dibuat buku tandingan.
Saat Fauzi ditanya oleh KH Ahmad Daroji perihal postingannya di akun twitter @Samarra79, yang mengatakan “Adam dan hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest”, ia sangat kebingungan menjawabnya.
Karena mediasi tidak menemui titik temu, maka pihak Polda Jawa Tengah akan melanjutkan pada proses selanjutnya.
“Karena mediasi tidak terpenuhi, maka proses selanjutnya adalah penegakan hukum,” tutur AKBP Sugeng Tiyarto, Kasubdit II Dit Res Krimsus Polda Jawa Tengah.
sumber: suara-islam.com
0 Response to "Pelaku Penghina Islam dan Nabi di Semarang Akan Diproses Hukum"
Post a Comment