Polri Periksa Tujuh Anggota Densus 88 yang Menangkap Siyono, Kesalahan Prosedur?
Tujuh orang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri akan dibawa ke sidang kode etik dan profesi atas kesalahan mereka dalam menangani terduga teroris Siyono.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen M. Iriawan mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh anggota Densus 88, termasuk dua anggota yang mengawal dan menyopir.
Related
“Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol (Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi,” katanya seperti dilansir Rappler pada Sabtu (09/04).
Pihaknya juga memeriksa beberapa orang Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Jateng yakni Kapolsek dan Kapolres.
Siyono ditangkap tiga orang Densus 88 pada 8 Maret dan meninggal ketika masih dalam pemeriksaan Densus. Tim dokter forensik yang melakukan autopsi menemukan tanda kekerasan benda tumpul pada beberapa bagian tubuh Siyono, tetapi masih butuh uji laboratorium untuk membuat kesimpulan.
Polri tidak membantah adanya kesalahan prosedur dalam penjemputan Siyono. “Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol (Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi,” katanya.
Sumber: Rappler
Penulis: Taufiq Ishak
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Polri Periksa Tujuh Anggota Densus 88 yang Menangkap Siyono, Kesalahan Prosedur?"
Post a Comment