Propam Mabes Polri Akui Adanya Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Densus Terkait Kasus Siyono
www.dakwahmedia.net - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Mabes Polri membeberkan kesalahan-kesalahan Densus 88 Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, bahkan melakukan rekonstruksi meninggalnya tersangka teroris Siyono saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Related
Iriawan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kesalahan murni dilakukan oleh anggota Densus 88 karena tidak menjalankan prosedur penangkapan sesuai SOP yang ada. Oleh karena itu, menurut dia, kedua anggota Densus 88 tersebut harus bertanggung jawab atas kematian Siyono.
“Ya dua anggota densus itu (yang harus bertanggung jawab). Nanti kita sidangkan,” ucap Iriawan.
Memang benar, menurut dia, untuk melakukan pengungkapan teroris tidak mesti diketahui karena pengungkapan teroris harus secara diam-diam. Jika tidak dilakukan diam-diam dan terdengar oleh jaringan teroris, bisa jadi penangkapan tersebut gagal.
“Bisa bubar nanti. Jadi, enggak mesti melapor. Cuma, yang disalahkan itu dia, karena lalai kemudian cuma dikawal dua orang. Jadi, ya, dia (anggota Densus 88) salah,” kata Iriawan.
Terkait kapan akan digelarnya persidangan, Iriawan mengaku belum tahu. Dia menjelaskan, masih ada berkas yang harus dilengkapi, terutama dari keterangan saksi-saksi. “Sedang dilengkapi pemeriksaan saksinya, setelah itu diajukan ke pimpinan, baru disidangkan,” ucap mantan Kapolda Jawa Barat.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Propam Mabes Polri Akui Adanya Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Densus Terkait Kasus Siyono"
Post a Comment