MUI Temukan Tiga Kejanggalan dalam Kasus Penggusuran Kawasan Luar Batang
www.dakwahmedia.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan muhibah dan dialog langsung dengan warga Kampung Akuarium, Pasar Ikan dan Luar Batang di lokasi penggusuran pada Selasa, 10 Mei 2016 lalu. Kunjungan itu dimaksudkan untuk melihat, mendengar dan menampung aspirasi secara langsung dari warga.
Related
"Pertama, sebelum penggusuran tidak pernah dilakukan sosialisasi berupa dialog oleh Gubernur dengan warga di tiga kampung itu. Sama sekali tidak ada dialog," ungkap Ikhsan.
Menurut Ikhsan, langkah Pemprov DKI itu bisa disebut sebagai pelanggaran konstitusi. Karena seharusnya Negara melindungi tumpah darah. "Sebaliknya dalam hal ini negara merampas hak-hak masyarakat," ungkap advokat ini.
"Dalam hukum perdata, setelah seseorang secara kontinyu menguasai sesuatu selama 30 tahun, wajib diberi hak. Bukan malah digusur," jelas Ikhsan.
UU Pokok Agraria dan PP No. 10/1961, kata Ikhsan, telah mngatur apabila rakyat atau siapapun menggarap tanah secara kontinyu lebih dari 20 tahun dia harus diberi hak sertifikasi. Sehingga dalam kasus masyarakat Luar Batang, harusnya negara memberikan mereka hak sertifikasi.
Ketiga, Ikhsan mempertanyakan bukti kepemilikan lahan Luar Batang yang diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal secara historis masyarakat telah menghuni kawasan tersebut sejak 1730 silam, jauh sebelum Negara Republik Indonesia lahir, begitu pula sangat jauh sebelum lahirnya Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI harus bisa membuktikan atas hak yang dimilikinya sejak sebelum kemerdekaan RI hingga saat ini," tandasnya. [SI/DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "MUI Temukan Tiga Kejanggalan dalam Kasus Penggusuran Kawasan Luar Batang"
Post a Comment