Syariah Ditinggalkan, Perempuan Jadi Korban
www.dakwahmedia.net - Indonesia semakin rawan untuk perempuan. Mereka diintai dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Banyak pihak yang sudah menyebut Indonesia darurat kekerasan seksual. Menurut Catatan Akhir Tahun 2015 Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan sebanyak 72% atau 2.399 kasus, pencabulan 18% atau 601 kasus dan pelecehan seksual 5% atau 166 kasus. Lebih miris lagi, tren pelakunya adalah dalam jumlah banyak atau disebut "gang rape". Sungguh biadab!
Related
Memberantas kejahatan atau kriminalitas dari sisi hilir (kuratif) saja memang tak cukup. Harus ada upaya pencegahan di hulu permasalahan (preventif). Sanksi hukuman yang berat saja tidak akan pernah efektif. Syariat Islam sejatinya sejak awal hadir dengan dua fungsi tersebut, yaitu secara preventif mampu mencegah munculnya kejahatan dan secara kuratif memberikan sanksi sangat keras bagi pelakunya.
Secara preventif Islam menanamkan nilai ketakwaan individu, yang taat kepada Allah SWT, yang takut berbuat dosa dan maksiat kepada-Nya. Dengan itu, seseorang secara sadar akan menjaga diri dari segala perbuatan keji seperti mabuk, berselingkuh, berzina, memerkosa, bahkan membunuh. Karena dia tahu balasannya sungguh berat dihadapan Allah SWT kelak. Islam juga mengkondisikan masyarakat dalam suasana keimanan (jawil iman) dan menjaga dari perilaku seks bebas. Islam mewajibkan perempuan menutup aurat jika keluar rumah, melarang perempuan bertabarruj (bersolek berlebihan) di luar rumah. Kaum perempuan didorong untuk tidak bercampur-baur dengan laki-laki tanpa ada keperluan syar'i seperti di pesta-pesta, tempat hiburan malam, termasuk melarang perempuan hidup serumah dengan laki-laki yang bukan mahram/suaminya. Secara preventif, para pelajar dididik dengan kurikulum yang mampu membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah) yang memiliki pola pikir islami dan pola sikap Islami. Tak seperti saat ini, ilmu hanya berhenti di atas kertas atau tumpukan buku namun tak membekas pada diri anak. Prestasi akademik melesat, namun prestasi akhlak bejat. Sungguh kondisi generasi yang memilukan.
Secara preventif dan kuratif, Islam memberikan sanksi keras kepada pelaku kejahatan. Pelaku pemerkosaan akan diancam sanksi cambuk 100 kali jika belum menikah. Bila telah menikah, pelakunya akan dirajam hingga mati. Hukuman berlapis berlaku jika pelaku melakukan serangkaian tindak kejahatan.
Dengan ini semua, kaum perempuan tidak lagi menjadi objek pelampiasan nafsu bejat para pelaku kejahatan seksual. Kehormatan perempuan betul-betul terjaga secara sistemik. Namun sayang, hingga saat ini syariat Islam hanya dijadikan bahan bacaan diatas kertas, tak diimplementasikan. Maka sudah selayaknya kita semua menerapkan konsep syariat Islam itu secara menyeluruh (kaaffah). Itu bukan karena syariat Islam mendatangkan kemaslahatan termasuk menjaga kemuliaan perempuan, namun sejatinya menerapkannya adalah sebuah kewajiban. Wallah a'lam bi ash-shawab.
Oleh : Emma Lucya F
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Syariah Ditinggalkan, Perempuan Jadi Korban"
Post a Comment