-->

Tuding Menghambat Investasi, Mendagri Akan Hapus Perda Miras


www.dakwahmedia.net - Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda pelarangan minuman beralkohol.

Meski demikian, Tjahjo mengatakan, alasannya Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.

Related

“(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur,” ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Tjahjo mengklaim, pencabutan Perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” katanya.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Di lain waktu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut karena ketidaksesuaian Perda tersebut dengan peraturan pusat, sehingga menyebabkan peraturan yang tumpang tindih.

“Pencabutan di provinsi karena perda perda itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Jadi kita akan rampingkan supaya gak tumpang tindih,” ujar Tjahjo sebagaimana dilansir republika. [Kiblat/DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Tuding Menghambat Investasi, Mendagri Akan Hapus Perda Miras"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close