Tuding Menghambat Investasi, Mendagri Akan Hapus Perda Miras
www.dakwahmedia.net - Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda pelarangan minuman beralkohol.
Related
Tjahjo mengklaim, pencabutan Perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” katanya.
Di lain waktu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut karena ketidaksesuaian Perda tersebut dengan peraturan pusat, sehingga menyebabkan peraturan yang tumpang tindih.
“Pencabutan di provinsi karena perda perda itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Jadi kita akan rampingkan supaya gak tumpang tindih,” ujar Tjahjo sebagaimana dilansir republika. [Kiblat/DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Tuding Menghambat Investasi, Mendagri Akan Hapus Perda Miras"
Post a Comment