-->

BPK Minta Pemprov Jakarta Balikin Uang Negara Rp191 Miliar, Jika tidak Harus Ada yang Dipenjara


www.dakwahmedia.net - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan siapa pun yang mengabaikan rekomendasi BPK berarti telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Namun demikian ia mengakui BPK  tidak memiliki kewenangan untuk menersangkakan siapa pun dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Related

"Kami bukan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa menersangkakan siapa pun. Kami di undang-undang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum administrasi negara," ungkap  Harry di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016) seperti dilansir Okezone.com

Menurut Harry, kalau hasil pemeriksaan BPK tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaraan konstitusi. "Siapa yang menegakkan konstitusi ya kita semua, termasuk Presiden pun," ujarnya.

Harry mengungkapkan, BPK memiliki dua laporan pemeriksaan keuangan Pemprov DKI Jakarta, termasuk laporan audit investigasi soal pembelian lahan RS Sumber Waras yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sumber Waras ini intinya kita ada dua pemeriksaan laporan keuangan 2014 yang sudah diketahui. Karena kita sudah laporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Tetapi pada Agustus, atas permintaan KPK, kami diminta melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras," katanya.

BPK, lanjut Harry, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp191 milliar. Karena itu ia meminta kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat jadi kalau enggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti Pemprov DKI berikutnya," tutur dia.

Harry melanjutkan, jika uang kerugian negara itu tidak diganti maka pejabat Pemprov DKI akan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.  Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Apabila Pemprov DKI dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar akan ada pidana yang dijatuhkan. Sanksi pidana itu berupa hukuman penjara satu tahun enam bulan," jelas Harry.

Namun, Harry enggan bicara lebih jauh mengenai siapa pihak di lingkungan Pemprov DKI yang pantas mendapat sanki penjara tersebut, lantaran telah lewat 60 hari dari batas waktu pengembalian kerugian negara yang dimaksud.

Menurut dia, penegak hukum yang pantas menentukan ketimbang dirinya. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kita bukan penegak hukum," tukasnya.
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "BPK Minta Pemprov Jakarta Balikin Uang Negara Rp191 Miliar, Jika tidak Harus Ada yang Dipenjara"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close