LIRA : Ada Kepentingan Terselubung Di Balik Penggalangan Dana Untuk Ibu Saeni
www.dakwahmedia.net - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memastikan adanya kepentingan terselubung di balik penggalangan dana untuk Ibu Saeni (53) yang rumah makan (warteg) miliknya dirazia Satpol PP Kota Serang, Banten.
Related
Namun, lanjut Novis, Saeni justru tidak memenuhi undangan ke kantor Satpol PP. Selang beberapa hari kemudian, kondisinya direkayasa oleh oknum media yang menggambarkan sedang terbaring sakit di lantai dan kumuh. Seolah-olah, perempuan asli Tegal, Jawa Tengah itu sudah jatuh miskin dan tidak punya apa-apa pasca dagangannya disita Satpol PP yang menegakkan perda syariah di bulan suci Ramadhan. Padahal, dua warteg lainnya milik Saeni masih aktif berjualan.
Rekayasa penderitaan Saeni ditambah dengan munculnya penggalangan dana lewat media sosial untuk membantu kesulitannya.
Dia menambahkan, penderitaan Saeni yang direkayasa menjadi batu loncatan atas agenda terselubung pihak-pihak tertentu. Di mana, dengan sengaja menciptakan isu nasional yang bertujuan untuk mencabut perda-perda syariah di seluruh Indonesia.
“Ini adalah proxy war yang dibuat oleh kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab. Sehingga memecah belah NKRI dan khususnya umat Islam,” tegas Novis.
Diberitakan, salah satu warteg milik Saeni di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang dirazia Satpol PP karena berjualan pada siang hari. Aksi Saeni menangis histeris saat petugas membawa barang dagangannya menjadi perbincangan pengguna media sosial.
Netizen lalu ramai menggalang dana untuk membantu yang idenya dipelopori akun Twitter @dwikaputra. Sumbangan terkumpul hingga Rp 265.534.758, tak ketinggalan Presiden Joko Widodo ikut memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diwakilkan oleh dua utusan.
Bantuan yang didapat akan digunakan Saeni untuk biaya kuliah anak bungsunya di IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang. Sisanya dipergunakan untuk membeli bangunan agar tidak menyewa tempat kontrakan.
Saeni mengakui tidak mengetahui jika Pemkot Serang melarang warung nasi buka pada siang hari dan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Serang Nomor 20/2010 bahwa pihak Satpol PP Kota Serang berhak melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta jika ada warung makan yang membandel.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "LIRA : Ada Kepentingan Terselubung Di Balik Penggalangan Dana Untuk Ibu Saeni"
Post a Comment