-->

MUI : Kebijakan Warung Makan Tutup pada Siang Ramadhan Jangan Dikaitkan dengan HAM Sekuler


www.dakwahmedia.net - Menyikapi peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan warung makan buka di siang hari bulan Ramadhan yang selama ini sudah berlangsung lancar, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr KH. Didin Hafidhuddin mengatakan hal tersebut harus didukung.

"Aturan itu harus ditegakkan dan kalau pemerintah berbuat baik itu harus didukung, jangan selalu dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) yang sekuler," ujarnya kepada Suara Islam Online, Ahad (12/6/2016).

Menurutnya, HAM sekuler memang begitu, orang tidak boleh melakukan apapun, tidak boleh ada pembatasan, "Tapi kan jadinya merusak," jelasnya.

Coba kita bayangkan kalau di siang hari setiap warung makan buka semua, itukan mengganggu. "Jadi lebih baik di malam hari saja," katanya.

Menurut Kyai Didin, adanya warung makan yang buka di siang hari, dikarenakan sang pemilik tidak memiliki kesadaran tauhid. "Seharusnya yakin saja, jangan-jangan rizkinya itu lebih banyak di malam hari saat Ramadhan," ujarnya.

Banyak pemilik warung makan yang tutup di siang hari dan buka jelang buka puasa malah keuntungannya lebih besar dari biasanya. "Bahkan disini ada kasus tukang becak, saat siang dia tidak menarik, tetapi malam harinya baru ia narik, itu malah banyak yang menggunakan jasanya dengan bayaran yang kadang-kadang lebih tinggi. Jadi tidak perlu khawatir, tidak perlu takut soal rizki itu," terangnya.

Selain itu, Kyai Didin juga mengkritisi kebijakan Bupati Purwakarta yang membolehkan warung makan buka 24 jam. "Saya kira itu salah juga, sekuleristik kalau itu," tandasnya. [SI/DakwahMedia]

0 Response to "MUI : Kebijakan Warung Makan Tutup pada Siang Ramadhan Jangan Dikaitkan dengan HAM Sekuler"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close