-->

Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Meliana Pengumpat Azan cuma jadi saksi




Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus kerusahaan berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan) di Tanjung Balai.

“Situasi sudah terkendali dan saat ini sudah kondusif. Kita menetapkan 7 orang tersangka untuk kerusuhan di Tanjung Balai. Proses hukum tetap berjalan, tapi saat ini kita lebih mengutamakan situasi,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (31/7/2016).

Menurutnya, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku langsung kerusuhan. Sedangkan, Meliana, wanita etnis Tionghoa yang meminta pengurus Masjid Almakshun, untuk mengecilkan suara mikropon masjid itu sehingga memicu kerusuhan, tidak dijadikan sebagai tersangka. “Kalau Meliana tidak, dia bukan tersangka. Dia sebagai saksi,” tambahnya.

Disinggung soal ucapan Meliana yang berujung pada kerusuhan, Kombes Rina tidak bersdia mengomentarinya. Dia hanya menyebut, 7 tersangka itu merupakan pelaku langsung kerusuhan. “Belumlah ya, belum mengarah ke situ (maksudnya tersangka),” tukasnya.

Related


Sumber : medansatu
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Meliana Pengumpat Azan cuma jadi saksi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close