Mendunia,Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta
Ikatan Ulama Muslim Internasioanal (Rabithah Ulamaul Muslimin) yang diketuai Syeikh Al Amin Al Hajj telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Penistaan Al-Quran yang dilakukan Gubernur Jakarta.
رابطة علماء المسلمين تدين وتستنكر التصريحات الخطيرة حول القرآن والشريعة من رئيس مدينة #جاكرتا وتطالب بمحاكمته
"Ikatan Ulama Muslim mengutuk dan mengingkari Penistaan Al-Qur'an dan Syariat yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut untuk diadili."
Demikian pernyataan resmi Ikatan Ulama Muslim yang dikeluarkan pada hari Jumat, 13 Muharram 1438 H/ 14 Oktober 2016 di Kuwait.
Pernyataan ini sekaligus menguatkan "Fatwa" Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Selasa (11/10) yang secara resmi menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah Menghina Al-Quran dan Menghina Ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Umat Islam Indonesia pada hari Jumat (14/10) melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah di tanah air yang menuntut agar Penistaan Al-Quran dijatuhi hukuman seperti diatur konstitusi yang berlaku di Indonesia dengan hukuman penjara 5 tahun sesuai KUHP Pasal 156a.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Mendunia,Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta"
Post a Comment