-->

Terbitkan Maklumat, Kapolda Jateng larang Warga Unjuk rasa Ke jakarta



Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengeluarkan maklumat terkait rencana adanya aksi demo 2 Desember mendatang. Ada lima poin dalam maklumat tersebut mulai dari himbauan kepada peserta demo hingga fasilitator transportasi dan ancaman pidana jika melanggar Undang-undang.

Maklumat tersebut dibacakan Condro saat Apel Konsolidasi dalam rangka mengawal Kebhinnekaan di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang. Condro memimpin apel bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen Jaswandi.

Condro mengatakan, melihat dari aksi demo 4 November lalu di Jakarta yang berakhir dengan sejumlah aksi pidana, maka dirinya menyampaikan maklumat untuk menjaga warga Jawa Tengah. Ada lima poin dalam maklumat yang dibacakan, yaitu:

A. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing se-Provinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

B. Dalam penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak menggaggu ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

C. Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa/demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam , senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

D. Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana bisa dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

E. Penggunaan sarana transportasi, angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Demikian maklumat ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta terjaganya keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Condro mengakhiri maklumatnya, Senin (28/11/2016).

Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen Jaswandi dalam amanatnya menambahkan, TNI dan Polri solid menjaga keamanan dan perdamaian khususnya di Jawa Tengah. "Saya meyakini dan percaya solidnya TNI Polri menjamin keamanan dan kedamaian wilayah Jawa Tengah," tegasnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk menjaga keamanan di wilayahnya. Namun ia menegaskan untuk menegakkan aturan, maka pasukan yang siang ini melakukan apel tidak boleh ragu.

"Tapi kita tidak pernah ragu. Jika melebihi ketentuan, kita tegakkan tanpa ragu, tanpa pandang bulu, pasukan tidak boleh ragu. Ini penguatan karena di tangan kitalah Indonesia akan terus," ujar Ganjar.

Namun Ganjar menekankan, apel yang digelar dan diikuti ratusan anggota TNI Polri itu tidak untuk menghadapi rakyat sendiri, namun untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

"Ini tidak untuk menghadapi rakyat sendiri, apel ini dalam rangka kebhinekaan, menjaga anak-anak ibu pertiwi yang nantinya akan menjaga kemakmuran bersama untuk menuju cita-cita proklamasi, kita akan jaga bareng-bareng," pungkasnya. (dtk)

0 Response to "Terbitkan Maklumat, Kapolda Jateng larang Warga Unjuk rasa Ke jakarta"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close