-->

Tudingan Makar via Demo 2/12, Pengacara Senior: Halangi Unjuk Rasa Perbuatan Pidana!



Pengacara senior Mahendradatta menyatakan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penegasan itu disampaikan menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan menindak siapapun yang tetap memaksakan kehendak melakukan aksi 2 Desember 2016 lewat gerakan Aksi Bela Islam III.

“Saya cuma ingatkan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa itu perbuatan Pidana ya (Pasal 18 UU No 9/98). Pasal 10 (4) UU No 9/1998, tidak perlu pemberitahuan apalagi ijin untuk kegiatan Keagamaan. Jadi tidak usah dilarang-larang atau digembosi lah,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.


Senada dengan Mahendradatta, pengacara Dusri Mulyadi melalui akun ‏@dusrimulya menegaskan: “Kapolri harus tau ada Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998, yaitu ancaman Pidana 1 Tahun bila menghalangi hak warga negara menyampaikan pendapat. Kalo ada yang bilang demo perlu Izin Polri sesuai Pasal 510 KUHP, suruh baca Pasal 10 UU No. 9/1998.”

Soal tudingan makar sebagai aksi tersembunyi demo 2 Desember, @dusrimulya menulis: “Makar itu harus dibuktikan dengan ‘Perbuatan Permulaan’. . Ada gak Demo 2 Desember besok bawa senjata untuk Pemakzulan? Kan gak ada..” [intelijen]

0 Response to "Tudingan Makar via Demo 2/12, Pengacara Senior: Halangi Unjuk Rasa Perbuatan Pidana!"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close