Ahok Resmi Sandang Terdakwa, DPR: Mendagri Harus Tegas Segera Nonaktifkan Jabatan
Dakwah Media - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menyandang status terdakwa. Berkaitan dengan hal itu, Wakil Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan orang nomor satu di Jakarta.
“Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segera keluar karena ini sudah hampir dua minggu. Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas,” kata Riza dilansir Teropong Senayan, Rabu (29/12/2016).
Menurut Riza, tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menonaktifkan Ahok setelah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas. Tapi kan tidak ada aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, engga ada aturan begitu. Artinya orang yang aktif tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya,” ujar Riza.
“Mendagri harus tegas terhadap Ahok. Jangan sampai masyarakat menganggap ada aroma politis karena Tjahjo Kumolo merupakan kader PDIP, yang mana partai itu notabene pendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI,” tambahnya.
“Ya memang di sini kan kita tahu Mendagri dari PDIP dan PDIP mendukung Ahok. Justru itu tantangan menteri kabinet dari partai politik dia harus bisa membedakan tugas sebagai menteri dan kader parpol. Sebagai menteri dia harus melayani seluruh masyarakat, bukan masyarakat partai tertentu. Dia sudah berjanji melindungi, mengayomi dan melayani seluruh masyarakat bangsa,” pungkasnya. [islampos]
“Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segera keluar karena ini sudah hampir dua minggu. Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas,” kata Riza dilansir Teropong Senayan, Rabu (29/12/2016).
Related
Menurut Riza, tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menonaktifkan Ahok setelah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas. Tapi kan tidak ada aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, engga ada aturan begitu. Artinya orang yang aktif tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya,” ujar Riza.
“Mendagri harus tegas terhadap Ahok. Jangan sampai masyarakat menganggap ada aroma politis karena Tjahjo Kumolo merupakan kader PDIP, yang mana partai itu notabene pendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI,” tambahnya.
“Ya memang di sini kan kita tahu Mendagri dari PDIP dan PDIP mendukung Ahok. Justru itu tantangan menteri kabinet dari partai politik dia harus bisa membedakan tugas sebagai menteri dan kader parpol. Sebagai menteri dia harus melayani seluruh masyarakat, bukan masyarakat partai tertentu. Dia sudah berjanji melindungi, mengayomi dan melayani seluruh masyarakat bangsa,” pungkasnya. [islampos]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Ahok Resmi Sandang Terdakwa, DPR: Mendagri Harus Tegas Segera Nonaktifkan Jabatan"
Post a Comment