-->

Asing Boleh Bikin Ormas Di Indonesia, Tdk Ada Salahnya Tentara HAMAS dan Brigade Al Qossam Bentuk Juga di Indonesia


Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Sehingga warga negara asing telah legal membuat ormas di Indonesia, dan kondisi ini menuai banyak kritik dari masyarakat, diantaranya adalah keritik dari netizen pemilik akun Ahmad Dailami. menuliskan "HAMAS dan Brigade Al Qossam boleh masuk Indonesia" karena selama ini pemerintah sangat anti dengan yang bersifat Islam. 
berikut isi lengkap uajaran pemilik akun tersebut:

Berhubung Negara Telah Melegalkan Pendirian Ormas Asing Di NKRI.....
Tdk Ada Salahnya Tentara HAMAS dan Brigade Al Qossam Kita Datangkan Dan Bentuk Juga Di Indonesia.....
Biar Adil !!!! 
Insya Allah Yg Daftar Buaaaaanyaaakk !!!! Siaappp!!! 
Ini Legal Yah...Udh Ada Undang2nya...
Ttg Bolehnya Ormas Asing Berdiri Di NKRI...
Akhirnya Pemerintahan Kita Membuka Jalan Utk Mujahidin.....
Alhamdulillah !!!!

sumber: Ahmad Dailami

0 Response to "Asing Boleh Bikin Ormas Di Indonesia, Tdk Ada Salahnya Tentara HAMAS dan Brigade Al Qossam Bentuk Juga di Indonesia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close