-->

Jaksa Penuntut Kasus Ahok Seorang Nasrani Pro Ahok, Masih berharap ?


JPU%2Bkasus%2BAhok_1
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengumumkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang akan menyidangkan kasus ini.

Berdasarkan data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tertera Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang Jaksa yang beragama nasrani. (link: http://sipp.pn-jakartautara.go.id/)


Capture


Berita ini sudah tersebar di jejaring media sosial, grup whatsapp, karena cukup mengagetkan umat Islam.

Mengingat kasus ini sangat sensitif hendaknya Kejaksaan menempatkan Jaksa Penuntut Umum secara profesional dan proporsional karena di pundak Penuntut Umum kunci perkara ini.

Jika JPU tidak serius menyusun dakwaan dan menghadirkan alat bukti bisa saja Ahok dibebaskan demi hukum.

Umat Islam berharap Jaksa Penuntut Umum dapat memenuhi rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan masyarakat sesuai yurisprudensi selama ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof, Mahfud MD menyatakan kasus-kasus penistaan agama selama ini tidak ada yang lolos, artinya semua kasus penistaan agama selama ini pasti masuk penjara.


js1

12912592_616897978462981_1371244656_n



Dalam bincang-bincang di iNewsTV, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya akhirnya dihukum penjara. Kasus tahun 1918, Lia Eden, Mosadeq, dan kasus seorang ibu di Bali yang menghina agama Hindu.

Umat Islam akan terus mengawal kasus penghinaan agama atas kitab suci umat Islam Al Quran ini sampai tuntas dan menuntut keadilan dalam penegakkan hukum.

Bahkan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsuddin menegaskan akan memimpin perlawanan kalau sampai Ahok lolos dari jerat hukum.

"Pak Tito, kita bersahabat ya. Tapi kalau ini sampai lepas, saya akan memimpin perlawanan," kata Din saat memberi sambutan di acara pembukaan rapat kerja nasional MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu, 23 November 2016, seperti dilansir Tempo.

Mari umat Islam untuk terus kawal kasus ini sampai tuntas.


JPU kasus Ahok Di Duga Pro Ahok ,Netizen Ada Upaya Kejagung Ingin Bebaskan Ahok?

Kejaksaan Agung akan mengumumkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21 pada hari ini. 

Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Ali Murkantono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan bisa saja jaksa mengembalikan berkas.

 Hal tersebut untuk meminta penyidik untuk menambahkan pasal.

"Bisa saja, kalau hasil mempelajari berkas ke situ ya bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan itu," kata Ali di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2016).(okz

Pada Tanggal (01/12/2016) Terkait Perkara Kasus Penistaan Agama Yang Di lakukan Oleh Gubernur Non Aktif Basuki Thajaja Purnama.

Jaksa Penuntut Umum Telah Medaftarkan Kasus Tersebut Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dengan Nomor Perkara  1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR  Dengan Nama Penuntut Umum IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH  Dan Terdakwa Terdaftar Atas  Nama Basuki Thajaja Purnama Pada Kamis, (01 Des. 2016) (Sumber) .

Pendaftaran Yang Di Lakukan Oleh  Penuntut Umum IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH  Mengundang Tanda Tanya Sebagian Netizen .

Pasal nya IREINE Di Duga Adalah Pendukung Dari Salah Satu Pasangan Calon Yang Sedang bertarung Dalam Pilkada DKI Tahun Ini dan Sedang Menjalani Status Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penistaan Agama.

Sontak Hal Ini Meraih Banyak Perhatian Pengamat Terkait Ada Nya Foto IREINE Sedang Berpose dengan  Dua Jari Dimana Di Ketahui  Bahwa Gubernur DKI non Aktif Basuki Thajaja Purnama Mendapatkan Nomor Urut  2.

Berikut Kutipan Pendapat Netizen  "Kejaksaan Agung menugaskan Irine R. Korengkeng SE, SH, MH (non muslim) sebagai JPU dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Apakah penugasan Ireine merupakan bagian dari usaha Kejaksaan Agung membebaskan Ahok dari tuntutan hukum ?"


Dalam sebuah Grup Diskusi Di media Sosial Facebook.

0 Response to "Jaksa Penuntut Kasus Ahok Seorang Nasrani Pro Ahok, Masih berharap ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close