-->

Sosialisasi Fatwa Atribut Non-Muslim, 7 Karyawan Muslim Serahkan Topi Sinterklas ke GNPF-MUI



Tim Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bogor Raya melakukan sosialisasi fatwa MUI Pusat perihal haramnya memakai atribut non muslim. Hasilnya, sebanyak tujuh orang karyawan muslim menyerahkan topi khas Sinterklas atau Santa Claus yang dikenakan saat bekerja.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bogor Raya segera melakukan sosialisasi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Pajajaran Kota Bogor menjadi tujuan pertama yang didatangi tim GNPF-MUI pada Kamis (15/12).

Related


Menurut anggota Tim GNPF-MUI Bogor Raya, Ustadz Wilyudin Dani lokasi tersebut dipilih bukan tanpa alasan. Tindakan sosialisasi bermula dari adanya laporan warga masyarakat tentang adanya karyawan muslim yang memakai topi Santa Claus yang menjadi simbol perayaan Natal.


“Setelah mendapatkan informasi kami mendatangi supermarket yang ada, dan kita mendapati benar bahwa diantara karyawan-karyawan yang muslim memakai atribut siterklas yang merah itu,” kata Ustaz Dani saat dihubungi Kiblat.net, Kamis (15/12).

“Karena itu kami melakukan pendekatan dengan manajemen yang mewakili supermarket yang ada, untuk tidak memaksa karyawan muslim menggunakan atribut atau simbol-simbol agama di luar Islam menjelang perayaan hari Natal,” lanjutnya.

Ustaz Dani yang juga menjabat sebagai pimpinan MUI Kota Bogor menerangkan bahwa aksi sosialisasi tersebut sama sekali tak mendapatkan penolakan. Sebaliknya, pihak manajemen pusat perbelanjaan yang ditemui menerima kedatangan mereka dengan baik. Sementara para karyawan muslim yang kedapatan memakai atribut tersebut mengaku berterima kasih.


“Karyawan juga berterima kasih karena adanya support, bantuan dan mediasi dari MUI dan GNPF MUI Kota Bogor, dan dengan rela menyerahkan topi simbol sinterklas itu,” ujarnya.

“Tujuh orang yang memakai topi sinterklas tadi kemudian menyerahkan kepada kita,” pungkasnya.

MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Fatwa yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2016 di Jakarta itu juga menetapkan bahwa mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.[tribunislam/dakwahmedia]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Sosialisasi Fatwa Atribut Non-Muslim, 7 Karyawan Muslim Serahkan Topi Sinterklas ke GNPF-MUI "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close