-->

Dampak UU Pemda, Tak Ada Lagi SMA Gratis di Kabupaten/Kota


Dakwah Media - Penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa dampak serius. Kini, tak ada lagi sekolah SMA/SMK gratis di wilayah kabupaten/kota.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, dampak tersebut terjadi karena kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA/SMK) berpindah dari Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sayangnya, kemampuan keuangan pemprov sangat terbatas sehingga kesulitan untuk menggratiskan SMA/SMK.

Anang menilai, penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dampak kongkrit terhadap dunia pendidikan. 

"Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota kini tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke Pemprov. Sedangkan kemampuan keuangan Pemprov terbatas," ujar Anang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Perubahan ini, kata Anang, berdampak langsung kepada anak didik dan orang tua siswa terkait beban pembayaran setiap bulan. 

"Kondisi ini tentu akan membebani pada orang tua dan anak didik. Hal ini harus dipikirkan oleh stakeholder. Jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi terganggu," ujar Anang.

Tak cuma siswa dan orang tua, penerapan UU Pemda juga berdampak kepada pengelolaan gaji guru. Bila sebelumnya penggajian guru SMA/SMK dikelola pemkab/pemkot kini berpindah ke Pemrpov. 

"Mulai 2017 ini  penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola pemprov. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini," tutur Anang.

Anang menyesalkan pemprov tidak mengantisipasi masa transisi jauh-jauh hari. 

"Jangan sampai hak-hak para guru, seperti gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional," tegas Anang.

Menanggapi persoalan tersebut, Anang mengusulkan agar Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang implikasi penerapan UU No 23 Tahun 2014, khususnya bagi dunia pendidikan. Penerapan UU Pemda jangan sampai menjadi kendala bagi dunia pendidikan. 

"Saya usul Komisi X DPR RI membentuk Panja untuk merespons implikasi penerapan UU Pemda ini. Pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri,  beberapa kepala daerah serta asosiasi guru dan tenaga pendidik dapat kita konfirmasi atas persoalan yang muncul," tandas Anang. (tsc)

0 Response to "Dampak UU Pemda, Tak Ada Lagi SMA Gratis di Kabupaten/Kota"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close