-->

Habib Rizieq Diperiksa terkait Tesis-nya, Ahli Hukum: Tidak Beralasan Yuridis


Dakwah Media - Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Syihab terkait tesis S2-nya yang dianggap menodai Pancasila sebagai lambang negara, penuh rekayasa untuk melemahkan umat Islam.

“Pemeriksaan tersebut penuh dengan rekayasa untuk memuaskan pihak-pihak tertentu dan memang berkepentingan untuk melemahkan perjuangan umat Islam,” katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Kamis (12/01).

Ia juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak berdasarkan alasan yuridis. Sebab, penelitian ilmiah milik Habib Rizieq diragukan bahkan digunakan sebagai objek pemeriksaan atas laporan Sukmawati Soekarno Putri.

“Tindakan Polri ini termasuk abuse of power. Bagaimana mungkin suatu hasil penelitian ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian diragukan, dipertanyakan dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas laporan Sukmawati Soekarno Putri,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rumusan Pancasila yang dikaji secara ilmiah oleh Habib Rizieq adalah sah dan sesuai dengan fakta historis.

“Adapun pendapat menyangkut hari lahir Pancasila, apakah tanggal 1 Juni atau 22 Juni secara akademik terbuka ruang untuk didiskusikan (debatable) dan hal yang lumrah dalam dunia akademik,” ucapnya.

“Kriminalisasi tersebut menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan. Akan terbelenggunya kajian-kajian kritis,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan jika suatu tesis dapat dipidanakan, bagaimana dengan dosen pembimbing, para penguji, universitas terkait, dan terhadap pendapat para pakar yang mendukung. Apakah itu semua dapat dikategorikan melakukan tindak pidana.

“Dalam hukum pidana yang kita anut mensyaratkan adanya unsur perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana. Keduanya satu kesatuan (dualistis),” jelasnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa hasil penelitian ilmiah dengan berbagai dimensi kritikannya bukan termasuk perbuatan pidana.

“Seseorang yang melakukan penelitian ilmiah juga tidak dapat dipertangungjawabkan secara pidana. Dengan demikian tidak ada unsur kesengajaan yang bersifat melawan hukum,” pungkasnya.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan lambang negara pada Kamis 27 Oktober 2016. Sukmawati mempermasalahkan potongan ceramah Habib Rizieq yang dianggap telah menodai Pancasila sebagai lambang negara.

Habib Rizieq kemudian baru diperiksa pada Kamis kemarin (12/01) di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. Saat itu, tesis-nya di Universitas Malaya dengan dengan judul “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia” menjadi objek pemeriksaan dan dipermasalahkan.

Sumber : kiblat.net

0 Response to " Habib Rizieq Diperiksa terkait Tesis-nya, Ahli Hukum: Tidak Beralasan Yuridis"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close