Tuduh beri kesaksian palsu, Ustadzah Irena Handono akan dipolisikan Ahok
Dakwah Media - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berencana akan melaporkan saksi pelapor kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ustadzah Irena Handono ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilatarbelakangi pernyataan saksi di ruang sidang tidak sesuai dengan fakta atau fitnah.
Related
Baca : DIPOLISIKAN KUBU AHOK, BEGINI TANGGAPAN USTADZAH IRENA HANDONO
Dia menambahkan, Irena dalam kesaksiannya mengaku tidak bisa terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diklaim memberikan sosialisasi budidaya ikan kerapu. Bahkan mantan biarawati itu menganggap mantan politisi Gerindra itu telah menyebarkan kebencian terhadap agama islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
Dia mengungkapkan pada kesaksiannya, Irena juga menyebutkan bahwa Monas dilarang dijadikan tempat kegiatan keagamaan, namun Ahok memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani.
Fitnahkan Tuduhan Ustadzah Irena Handono ? Berikut Fakta fakta dilapangan dimana www.dakwahmedia.net temukan
1. Ahok Menggusur Masjid Pasar Ikan
![]() |
Ahok hancurkan Masjid di pasar ikan |
![]() |
Perayaan Paskah di Monas 2015 |
Ya Ahok telah berulang ulang menunujukkan ketidak sukaanya kepada Ayat Al maidah 51, dan inipun ditulis dalam bukunya "Merubah Indonesia"
Sekarang dengan bukti bukti diatas, apakah Fitnah atau justru Fakta yang ditunjukkan oleh Ustadzah Irena Handono ? silahkan anda nila sendiri (www.dakwahmedia.net)
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Tuduh beri kesaksian palsu, Ustadzah Irena Handono akan dipolisikan Ahok"
Post a Comment