-->

Tuduh beri kesaksian palsu, Ustadzah Irena Handono akan dipolisikan Ahok


Dakwah Media - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berencana akan melaporkan saksi pelapor kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ustadzah Irena Handono ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilatarbelakangi pernyataan saksi di ruang sidang tidak sesuai dengan fakta atau fitnah.

Anggota tim penasihat Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Humphrey R Djemat mengatakan, rencananya pelaporan akan dilakukan pada Rabu (11/1) besok. Sebab dalam kesaksiannya, Irena menyebutkan selama menjabat mantan Bupati Belitung Timur itu memang memberikan banyak bantuan untuk pembangunan masjid, tetapi juga merobohkan masjid.

"Kita akan laporkan dia (Irena) karena sidang sudah mau masuk taraf akhir. Besok kita akan laporkan di ke Polda Metro Jaya," kata Humphrey di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Baca  : DIPOLISIKAN KUBU AHOK, BEGINI TANGGAPAN USTADZAH IRENA HANDONO

Dia menambahkan, Irena dalam kesaksiannya mengaku tidak bisa terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diklaim memberikan sosialisasi budidaya ikan kerapu. Bahkan mantan biarawati itu menganggap mantan politisi Gerindra itu telah menyebarkan kebencian terhadap agama islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.

"Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah," tegas Humphrey.

Dia mengungkapkan pada kesaksiannya, Irena juga menyebutkan bahwa Monas dilarang dijadikan tempat kegiatan keagamaan, namun Ahok memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani.


"Pak Ahok bilang kan langsung, bahwa dia tidak memperbolehkan kegiatan dari mana pun. Karena sesuai peraturan Monas itu hanya diperbolehkan untuk acara kenegaraan. Kita akan minta ke majelis hakim untuk melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena kesaksiannya palsu," tutupnya. (Merdeka)

Fitnahkan Tuduhan Ustadzah Irena Handono ? Berikut Fakta fakta dilapangan dimana www.dakwahmedia.net temukan

1. Ahok Menggusur Masjid Pasar Ikan 

Ahok hancurkan Masjid di pasar ikan


2. Ahok Larang Majelis Dzikir di Monas, tapi bolehkan Paskah 


Perayaan Paskah di Monas 2015


3. Ahok Benci terhadap Al Maidah 51

Ya Ahok telah berulang ulang menunujukkan ketidak sukaanya kepada Ayat Al maidah 51, dan inipun ditulis dalam bukunya "Merubah Indonesia"




Sekarang dengan bukti bukti diatas, apakah Fitnah atau justru Fakta yang ditunjukkan oleh Ustadzah Irena Handono ? silahkan anda nila sendiri (www.dakwahmedia.net)

0 Response to "Tuduh beri kesaksian palsu, Ustadzah Irena Handono akan dipolisikan Ahok"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close