-->

Kisruh Perizinan Aksi 112, Fadli Zon: Demo Tak Perlu Izin Tapi Cukup Pemberitahuan



Dakwah Media - -Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tidak ada aturan harus ada izin kepolisian bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalu demonstrasi. Yang diminta UU hanyalah memberitahukan kepada aparat.

“Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada hanya pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang unjuk rasa perlu izin, cukup pemberitahuan kepada kepolisian,” kata Fadli di gedung DPR, Kamis (9/2/2017).

Related

Politisi Partai Gerindra ini justru mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang melarang aksi pada 11 Februari 2017 atau aksi 112 di kawasan Sudirman-Thamrin yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Fadli mengigatkan bahwa saat ini bangsa berada di era demokrasi. Yang terpenting mengikuti ketentuan dan tidak melanggarnya. “Itu ada UU-nya, yang harus diikuti adalah soal waktu, , ketertiban, dan tidak merusak. Kalau soal izin tidak diperlukan,” tambahnya.

Menurutnya, justru kalau pihak kepolisian melarang masyarakat menyampaikan aspirasi merupakan bentuk langkah mundur “Mestinya jangan lagi berpikir mundur tentang apa yang sudah kita tetapkan dalam Undang-Undang. Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan, yang ada pemberitahuan,” tuturnya. [pnc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Kisruh Perizinan Aksi 112, Fadli Zon: Demo Tak Perlu Izin Tapi Cukup Pemberitahuan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close