Sudah Cukup Beralasan Polisi Menahan Ahok
Dakwah Media - Ucapan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang adanya bukti lengkap pembicaraan antara SBY dengan Ketua MUI, Ma'ruf Amin via telepon tak bisa ditarik kembali.Masalah rekaman ini jika benar dimiliki Ahok maka tak bisa didiamkan dan harus diusut oleh aparat hukum. Pasalnya, rekaman seperti itu hanya bisa dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) atau penyadapan ilegal sendiri.
"Saya rasa nekad kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun. Ini delik umum harusnya polisi bergerak tanpa perlu ada laporan, kalau tidak ada apa-apanya," tegas anggota Komisi III Raden Muhammad Syafeii di Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut dia, Polri harus segera menahan Ahok karena pertama, dia telah mengulangi perbuatannya dengan menghina para ulama dan menimbulkan keresahan. Selain itu juga Ahok jelas-jelas berupaya mempengaruhi jalannya persidangan dengan bukti yang pasti didapat ilegal dan mengintimidasi saksi.
"Jadi tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menahannya," tandasnya.[wid]
"Saya rasa nekad kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun. Ini delik umum harusnya polisi bergerak tanpa perlu ada laporan, kalau tidak ada apa-apanya," tegas anggota Komisi III Raden Muhammad Syafeii di Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut dia, Polri harus segera menahan Ahok karena pertama, dia telah mengulangi perbuatannya dengan menghina para ulama dan menimbulkan keresahan. Selain itu juga Ahok jelas-jelas berupaya mempengaruhi jalannya persidangan dengan bukti yang pasti didapat ilegal dan mengintimidasi saksi.
"Jadi tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menahannya," tandasnya.[wid]
0 Response to "Sudah Cukup Beralasan Polisi Menahan Ahok"
Post a Comment