Ternyata Presiden Meminta Revisi UU No 23 Tahun 2014 (Pengakuan Mendagri) Agar Ahok Kembali Jadi Gubernur
Dakwah Media - Dari adu argumentasi antara menteri dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkuak bahwa Presidenlah yang meminta Ahok tetap kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Mendagri menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta UU No 23 tahun 2014 pasal 83 harus direvisi agar tidak ada multitafsir.
Berikut ini pernyataannya di menit kedua,
http://m.metrotvnews.com/video/primetime-news/Rb1lM9YN-mendagri-siap-mundur-jika-keliru-soal-status-ahok
Bahkan diakhir debat, Mendagri menyatakan siap mundur dari jabatannya jika keputusannya mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampanye adalah salah.
Mendagri menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta UU No 23 tahun 2014 pasal 83 harus direvisi agar tidak ada multitafsir.
Berikut ini pernyataannya di menit kedua,
http://m.metrotvnews.com/video/primetime-news/Rb1lM9YN-mendagri-siap-mundur-jika-keliru-soal-status-ahok
Bahkan diakhir debat, Mendagri menyatakan siap mundur dari jabatannya jika keputusannya mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampanye adalah salah.
0 Response to "Ternyata Presiden Meminta Revisi UU No 23 Tahun 2014 (Pengakuan Mendagri) Agar Ahok Kembali Jadi Gubernur"
Post a Comment