-->

Introspeksi Kebebasan Berekspresi (Bercermin Pada Kasus Inul)



Dakwah Media - Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap menghina ulama. Pantauan detikcom, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Senin (27/3/2017), Advokat Peduli Ulama tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Mereka datang untuk melaporkan Inul dengan Pasal 310-311 KUHP dan UU ITE Pasal 28. "Pasal 310-311 KUHP, dengan UU ITE Pasal 28, yang mau kita laporkan," ujar salah seorang anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein. (https://news.detik.com/berita/d-3458070/dianggap-hina-ulama-inul-daratista-dilaporkan-ke-polda-metro)

Berikut adalah kutipan komentar Inul di Instagram miliknya yang telah tersebar luas di media sosial:
Yg sok alim dan oraknya di dengkul pasti mikirnya agama gak mikir beliau gubernur bpk kita semua' hahahhaa aku seh gak lihat beliau lg nyalonin lagi ... aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jadi panutan ???! Jgn merusak moral kita soal Rasis-Sara-dan agama ' aku gak main politik tp aku cukup bangga duduk berdampingan org yg menjaga jakarta saat ini' dan aku tak ikut campur urusan politik krn bukan bidangku !!! Klo org yg mau ceramahin aku akan sy block dn pastinya yg gak suka silahkan unfollow ' krn aku bukan kerugian sm org yg otak pikiran didengkul ' sekali lagi saya org yg nasionalismenya tinggi .!!! Yg koment apekkk tak block !!! Sorry,". (http://www.jawapos.com/read/2017/03/28/119265/ini-komentar-instagram-inul-yang-dituding-menghina-ulama)

Kebebasan Kebablasan

Setiap manusia yang waras harus mengakui bahwa kebebasan untuk menghina jauh lebih buruk dan lebih drastis. Kebebasan ekspresi yang kebablasan membuat publik menjadi sangat cemas. Para pendukung kebebasan berbicara menganggap ini merupakan hak untuk menolak ketidakadilan dan kejahatan yang terjadi di masyarakat dan dalam dunia politik. Namun dalam kasus ujaran yang menghina dari artis ini, minus argumen yang disajikan yang beradab dan juga tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat untuk bersikap arif. Hal ini bisa menciptakan api fitnah dan kebencian.

Kasus Inul adalah sebuah potret kecil dari sebuah sistem negara yang selalu membanggakan kebebasan berbicara, cermin sebuah kultur barat yang sangat bangga dengan sebutan masyarakat demokrasi. Sementara seruan untuk melawan penjajah dianggapseruan terhadap kebencian, seruan untuk menentang penjajahan Zionis Israel dianggap seruan kebencian, Seruan untuk menerapkan syariah Islam dan Khilafah tanpa kekerasan dianggap sebagai seruan kebencian.

Secara lebih jauh terdengar seperti paradoks, kebebasan berbicara yang dianggap sebagai hak konstitusional. Lalu mereka berpolemik berputar-putar seputar pengaturannya. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan para pendukung kebebasan berbicara tidak yakin atas ide ini dan ini menunjukkan demokrasi sangat ambigu. Maka dari itu, sudahlah kita sudah tidak percaya dengan gembar gembor kebebasan berekspresi, yang membawa masyarakat menuju ke titik yang rendah. Para propagandis liberalisme itu tengah menuai hasil yang mereka tanam sendiri.

Termasuk sikap hipokritme kebebasan berujar dan supremasi hukum demokrasi yang ditunjukkan secara gamblang pada kasus Ahok, akan semakin mempertebal ketidakadilan. Percayalah dengan sikap hipokrit ini masalah tidak akan pernah selesai. Ini justru akan semakin menimbulkan luka dan kemudian akan menimbulkan pertentangan yang lebih dalam. Karena persoalan ditanggapi dengan cara yang tidak benar maka akan menimbulkan persoalan baru.

Oleh: Ainun Dawaun Nufus (Pengamat Sospol)

0 Response to "Introspeksi Kebebasan Berekspresi (Bercermin Pada Kasus Inul)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close