-->

Majelis Hakim Tegaskan Sebelum Bulan Puasa Ahok Sudah Divonis



Dakwah Media - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa segera selesai. Pembacaan vonis untuk Ahok diharapkan dilakukan sebelum bulan puasa Ramadhan atau Mei 2017.

"Kita sudah susun kalender, kalau bisa sebelum puasa kita sudah putus (vonis Ahok). Bulan puasa kan sekitar akhir Mei," kata Dwiarso di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dwiarso pun memberikan waktu dua minggu, terhitung dari sidang hari ini, kepada tim kuasa hukum Ahok untuk menghadirkan ahli dan saksi tambahan.

Pernyataan itu pun memicu reaksi keberatan dari pihak kuasa hukum Ahok lantaran jumlah ahli dan saksi tambahan masih ada sekira 18 orang, meliputi tiga ahli yang tercantum dalam berkas dan 15 saksi tambahan.

Menjawab keberatan kuasa hukum Ahok, Dwiarso mengatakan pihaknya akan menggelar sidang dua kali sepekan meski nantinya sidang berjalan hingga larut malam "Kami sediakan dua kali sidang lagi. Tapi sidang sampai jam 12 malam," tuturnya.

Kuasa hukum Ahok pun meminta agar saksi-saksi yang dimilikinya dapat dihadirkan pada empat kali persidangan.

"Kalau saudara minta empat kali, kami iya kan. Tapi sidang seminggu dua kali, kita maraton," jawab Dwiarso.

"Kami mohon diberi waktu untuk melakukan rundingan," timpal salah satu kuasa hukum Ahok.

Dwiarso pun menawarkan sidang digelar dua kali seminggu sehingga mempercepat waktu pemeriksaan saksi yang diajukan kuasa hukum.

Kuasa hukum menyatakan sepakat dengan usulan tersebut asalkan selesai paling lambat tanggal 18 April 2017. "Yang mulia kami dapat menyetujui dua kali sidang seminggu, paling lambat tanggal 18, akhiri 18 (April)," tutur kuasa hukum Ahok.

Namun, Dwiarso meminta kuasa hukum tidak berpatokan pada tanggal. Sidang kasus ini hendaknya semakin cepat selesai, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) yang membatasi sidang maksimal berlangsung selama lima bulan.

"Jadi itu yang sudah kami musyawarahkan oleh majelis, jadi kalau saudara minta empat kali sidang, ya seminggu dua kali enggak apa-apa. Kita juga harus pertimbangkan kita pinjam gedungnya orang. Kita tidak bisa mengganggu terlalu lama," tandasnya.[tribunislam] 

0 Response to "Majelis Hakim Tegaskan Sebelum Bulan Puasa Ahok Sudah Divonis"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close