-->

Ahok Divonis 2 Tahun, Mendagri Siapkan Pernyataan Resmi Terkait Status Gubernur Ahok



Dakwah Media - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. "Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Related

Tjahjo menyebut, meski Ahok mengajukan banding, Kemendagri merasa perlu mengkaji sejumlah undang-undang terkait dengan status dia sebagai Gubernur DKI. "Nanti satu jam lagi akan diumumkan," kata Tjahjo.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). [dc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Ahok Divonis 2 Tahun, Mendagri Siapkan Pernyataan Resmi Terkait Status Gubernur Ahok"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close