Astaghfirullah, Habib Rizieq dinaikkan Statusnya menjadi Tersangka dari Kasus Aneh Chat Palsu
Dakwah Media -Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam perkara kasus video chat mesum yang juga melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menggelar perkara dan menaikkan status Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka menyusul Firza Husein.
"Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi siang di dalam hasil gerlar menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, kita naikkan kita tingkatkan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, penyidik menetapkan Suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu sebagai tersangka karena dianggap telah cukup bukti.
"Berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik, ada chat juga, ada telepon juga, ada beberapa," ungkap Argo.[ok/mmc]
Related
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, penyidik menetapkan Suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu sebagai tersangka karena dianggap telah cukup bukti.
"Berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik, ada chat juga, ada telepon juga, ada beberapa," ungkap Argo.[ok/mmc]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Astaghfirullah, Habib Rizieq dinaikkan Statusnya menjadi Tersangka dari Kasus Aneh Chat Palsu"
Post a Comment