-->

Majelis Hakim Perintahkan Ahok untuk Ditahan



Dakwah Media - Majelis Hakim memerintahkan terdawka Basuki T Purnama (Ahok) untuk ditahan. Perintah itu dinyatakan Majelis Hakim dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, pada Kamis (9/5/2017).

Related

Menurut Dwiarso, putusan itu sudah dimusyawarahkan oleh semua majelis hakim di kasus tersebut. Untuk diketahui sejak terjerat kasus penistaan agama pada 2016 lalu, Ahok sama sekali tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. [sn]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Majelis Hakim Perintahkan Ahok untuk Ditahan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close