Problem Politik Balas Dendam, Jokowi Dinilai Terlibat Dalam Fitnah Kasus Chat Mesum
Dakwah Media - Kasus fitnah chat mesum yang mengarahkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka diyakini merupakan langkah pemerintah mengkriminalisasi ulama.
Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sujana mengatakan bahwa kasus ini mencuat karena pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam Pilkada DKI Jakarta serta penetapan tersangka Ahok.
“Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting. Kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi,” jelas Eggi di depan rumah Habib Rizieq di Petamburan, Senin (29/5/2017).
Dugaan keterlibatan Jokowi, menurut Eggi, dalam pengusutan kasus ini terlihat ketika membiarkan polisi melanjutkan pengusutan kasus ini. Untuk itu, dirinya meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk turun tangan dalam kasus ini.
“Karena itu, kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita janganlah mengkriminalisasi ulama ini karena polisi dan lainnya itu hanya instrumen saja di bawah perintah presiden,” ucap Eggi.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga meminta Presiden diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri,” jelas Eggi.
Kriminalisasi menurut Eggi, juga dilakukan pada kasus Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, jubir FPI Munarman, dan Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bahtiar Nasir.
Sebelum Habib Rizieq Shihab djadikan tersangka, Firza Husein lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei lalu.
Akibat kasus ini, Firza Husein dan Rizieq Shihab dapat disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [upc]
Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sujana mengatakan bahwa kasus ini mencuat karena pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam Pilkada DKI Jakarta serta penetapan tersangka Ahok.
“Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting. Kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi,” jelas Eggi di depan rumah Habib Rizieq di Petamburan, Senin (29/5/2017).
Dugaan keterlibatan Jokowi, menurut Eggi, dalam pengusutan kasus ini terlihat ketika membiarkan polisi melanjutkan pengusutan kasus ini. Untuk itu, dirinya meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk turun tangan dalam kasus ini.
“Karena itu, kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita janganlah mengkriminalisasi ulama ini karena polisi dan lainnya itu hanya instrumen saja di bawah perintah presiden,” ucap Eggi.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga meminta Presiden diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri,” jelas Eggi.
Kriminalisasi menurut Eggi, juga dilakukan pada kasus Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, jubir FPI Munarman, dan Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bahtiar Nasir.
Sebelum Habib Rizieq Shihab djadikan tersangka, Firza Husein lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei lalu.
Akibat kasus ini, Firza Husein dan Rizieq Shihab dapat disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [upc]
0 Response to "Problem Politik Balas Dendam, Jokowi Dinilai Terlibat Dalam Fitnah Kasus Chat Mesum"
Post a Comment