Polisi Dinilai Tak Serius Buru Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq-Firza
Dakwah Media -Mirza Zulkarnaen selaku kuasa hukum Fatimah alias Emma menyebut pihak kepolisian tidak serius mencari pelaku penyebar dugaan konten pornografi di situs baladacintarizieq.com, seperti polisi serius mengusut kasus percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Padahal menurutnya, jika pihak kepolisian serius, maka penyebar dugaan konten pornografi di situs baladacintarizieq.com bisa segera ditangkap. Karena hal itu yang menjadi dasar penetapan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka.
"Jadi, yang Kapolri sama Pak Argo saja langsung ketangkap. Masa yang ini enggak bisa ketangkap?" katanya di Jakarta, Selasa (6/6).
Agar tak dinilai diskriminatif, maka menurutnya, pihak kepolisian harus menunjukan keberimbangannya dalam menangani sebuah perkara.
Terkait pemeriksaan kliennya, ia sangat menyayangkan hal itu. Seharusnya menurutnya, polisi menangkap dulu yang menyebarkan, baru pemeriksaan saksi lainnya dilakukan.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam itu sebagai tersangka kasus chat bersama Firza Husein. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sumber: Jawapos.com
Padahal menurutnya, jika pihak kepolisian serius, maka penyebar dugaan konten pornografi di situs baladacintarizieq.com bisa segera ditangkap. Karena hal itu yang menjadi dasar penetapan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka.
"Jadi, yang Kapolri sama Pak Argo saja langsung ketangkap. Masa yang ini enggak bisa ketangkap?" katanya di Jakarta, Selasa (6/6).
Agar tak dinilai diskriminatif, maka menurutnya, pihak kepolisian harus menunjukan keberimbangannya dalam menangani sebuah perkara.
Terkait pemeriksaan kliennya, ia sangat menyayangkan hal itu. Seharusnya menurutnya, polisi menangkap dulu yang menyebarkan, baru pemeriksaan saksi lainnya dilakukan.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam itu sebagai tersangka kasus chat bersama Firza Husein. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sumber: Jawapos.com
0 Response to "Polisi Dinilai Tak Serius Buru Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq-Firza"
Post a Comment