Diterima MK, Perwakilan Aksi 287 Ajukan JR Perppu Ormas
Dakwah Media - Presidium Alumni 212 yang juga perwakilan aksi 287 mengajukan judicial review (JR) Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan aksi 287 langsung diterima perwakilan MK.
"Untuk menggugat Perppu Ormas bahwa Perppu telah merugikan ormas. Ada 26 advokat dan 4 prinsipil bahwa Perppu itu merugikan ormas lain yang dan akan mengajukan JR Perppu Ormas," ujar Kapitra di kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakrta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Perwakilan MK yang menerima perwakilan aksi 287 adalah Peniliti MK Nalom Kurniawan, Panitera MK Kasianur, dan Panitera Muda I MK Triyono Edy. Kapitra mengatkan gugatan ini dilakukan bukan untuk solidaritas kepada HTI.
"Bukan (untuk solidaritas HTI), ini untuk seluruh ormas lain juga," katanya. [dc]
Related
"Bukan (untuk solidaritas HTI), ini untuk seluruh ormas lain juga," katanya. [dc]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Diterima MK, Perwakilan Aksi 287 Ajukan JR Perppu Ormas"
Post a Comment