Menyusul Sejumlah Ormas Lainnya, Dewan Dakwah Islamiyah Gugat Perppu No. 2/2017
Dakwah Media - Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Drs. Amlir Syaifa Yasin, MA, saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa Penerbitaan Perppu tersebut mengalami cacat hukum dan memiliki banyak pasal yang bermasalah.
Pemerintah, menurut Amlir juga bisa sukanya menghukumi orang tanpa proses pengadilan dengan lama waktu hukuman yang ditentukan sendiri antara 5-20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
“Pemerintah bisa kapan saja mencabut dan membubarkan ormas sesuka-sukanya tanpa proses pembuktian salah-benar melalui pengadilan,” ungkapnya.
Dan penghukuman ini juga berlaku bagi seluruh anggota ormas yang dinilai bermasalah.
“Ini bahaya besar buat negeri ini. Pemerintah bisa berlaku sesuka hati terutama kepada ormas-ormas yang mengkritisi jalannya pemerintahan,” Ujar Ust. Amlir Syaifa Yasin, Sabtu, 29/7/2017.
Sebab itulah Dewan Da’wah mengajukan gugatan (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu, bersama-sama dengan ormas-ormas lain yang cinta NKRI dan berkepentingan menjaga NKRI.
Gugatan atas nama Dewan Da’wah ditandatangani oleh Ketua Umum Drs. Mohammad Siddik, MA, dan Ust. Amlir Syaifa Yasin melakukan penandatanganan gugatas atas namanya sendiri.
“Saya melaksanakan hak saya sebagai warga negara karena saya khawatir. Keselamatan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kehendak rakyat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hal yang lebih mengkhawatirkan lagi karena pemimpin negeri ini ditengarai berada dalam pengaruh para elit politik dilingkungannya yang bermain untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Oleh karena itu, kita wajib mengawal NKRI,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Perppu Nomor 2/Tahun 2017 telah diterbitkan pemerintah untuk mengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2013 yang dinilai tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara para ahli hukum ketatanegaraan, pengamat, ormas dan masyarakat menilai Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah biang masalah yang menunjukkan arogansi dan kesewenangan pemerintah menjalankan kekuasaan secara otoriter dan menyerupai pola diktator. [upc]
Related
Dan penghukuman ini juga berlaku bagi seluruh anggota ormas yang dinilai bermasalah.
“Ini bahaya besar buat negeri ini. Pemerintah bisa berlaku sesuka hati terutama kepada ormas-ormas yang mengkritisi jalannya pemerintahan,” Ujar Ust. Amlir Syaifa Yasin, Sabtu, 29/7/2017.
Gugatan atas nama Dewan Da’wah ditandatangani oleh Ketua Umum Drs. Mohammad Siddik, MA, dan Ust. Amlir Syaifa Yasin melakukan penandatanganan gugatas atas namanya sendiri.
“Saya melaksanakan hak saya sebagai warga negara karena saya khawatir. Keselamatan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kehendak rakyat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hal yang lebih mengkhawatirkan lagi karena pemimpin negeri ini ditengarai berada dalam pengaruh para elit politik dilingkungannya yang bermain untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Oleh karena itu, kita wajib mengawal NKRI,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Perppu Nomor 2/Tahun 2017 telah diterbitkan pemerintah untuk mengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2013 yang dinilai tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara para ahli hukum ketatanegaraan, pengamat, ormas dan masyarakat menilai Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah biang masalah yang menunjukkan arogansi dan kesewenangan pemerintah menjalankan kekuasaan secara otoriter dan menyerupai pola diktator. [upc]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Menyusul Sejumlah Ormas Lainnya, Dewan Dakwah Islamiyah Gugat Perppu No. 2/2017"
Post a Comment