-->

Pengacara Alfian Tanjung tak Temukan Korelasi Pasal Dakwaan dan Tuntutan



Dakwah Media - Ketua Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengatakan bahwa dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus kliennya, tidak ditemukan korelasi antara pasal yang didakwakan dengan kedudukan dari pelapor.

“Kami dari tim hukum mengkritisi penerapan pasal dalam dakwaan. Terkait permasalahan hukum lainnya yang sangat substansial adalah perihal penerapan pasal,” ungkapnya saat dihubungi Kiblat.net, Kamis (17/08).

Ia pun menjelaskan bukanlah korban atau pihak yang dirugikan, dan yang menjadi dasar dari laporannya adalah video yg didownload dari YouTube tetapi tidak ada satupun pasal-pasal UU ITR dalam isi dakwaan JPU tersebut” tegas Alkatiri.

Dari 24 halaman dakwaan yang disusun JPU, Al Katiri mengatakan keseluruhan dakwaan itu hanya berupa transkrip dari video ceramah Ustad Alfian Tanjung pada 26 Februari.

Karena melihat banyak kejanggalan, tim advokasi dan dari Ustad Alfian Tanjung pada persidangan kedua yang rencananya akan digelar di pengadilan negeri Surabaya pada rabu depan, akan mengajukan nota keberatan.

“Ketika ditanyai oleh Hakim mengenai Dakwaan JPU, Ustadz Alfian menegaskan dirinya secara pribadi akan mengajukan keberatan karena apa yang didakwakan JPU tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” ungkap Al Katiri. [kn]

0 Response to "Pengacara Alfian Tanjung tak Temukan Korelasi Pasal Dakwaan dan Tuntutan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close