-->

PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat



Dakwah Media - Pengurus Pusat Muhammadiyah memberi pandangan terkait penerbitan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan menyebut Perppu Ormas tak sesuai konstitusi.

"Penetapan Perppu Ormas merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusionalisme dan rule of law yang ditetapkan UUD '45," ujar Iwan.

Hal tersebut disampaikan Iwan dalam rapat bersama Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Iwan menjelaskan secara rinci soal pandangan PP Muhammadiyah tersebut.

"Dari sisi penetapan perppu kami anggap tak memiliki dasar hukum kuat. Walaupun presiden punya hak penetapan perppu, tapi ada syaratnya. MK membuat putusan memberi pagar kapan presiden diperbolehkan menggunakan hak subjektifnya itu. Kegentingan hal ihwal memaksa itu MK diuraikan dalam tiga kategori," ujar Iwan.

Iwan mengatakan kategori itu terdiri dari kegentingan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan kekosongan hukum. Menurutnya, kegentingan tersebut tak ada.

"UU Ormas yang ada itu lebih lengkap dari perppu secara substansi," ucap dia.

Iwan menjelaskan panjang-lebar soal alasan PP Muhammadiyah mengkritik Perppu Ormas. Intinya, PP Muhammadiyah menolak.

"Ini biasa dalam negara demokrasi. PP Muhammadiyah menyatakan Perppu Ormas secara substansi bertentangan. PP Muhammadiyah menolak Perppu Ormas dan memohon DPR tak menyetujui Perppu jadi UU," pungkasnya. [dc]

0 Response to "PP Muhammadiyah: Perppu Ormas Tak Punya Dasar Hukum Kuat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close