Pernyataan Sikap KSHUMI Terkait Pembubaran Pengajian Ustadz Felix Siauw dan Ustadz-ustadz Lainnya
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN NASIONAL BADAN HUKUM PERKUMPULAN
KOMUNITAS SARJANA HUKUM MUSLIM INDONESIA (KSHUMI)
Nomor.015/PS-RESMI/DPN-KSHUMI/XI/2017
TERKAIT PEMBUBARAN PENGAJIAN USTADZ FELIX SIAUW & USTADZ LAINNYA.
Related
2. Bahwa setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan; Pengajian, Tabligh Akbar, Ceramah Agama, Tausiyah, Khutbah dan lain-lain, termasuk kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.
3. Bahwa Oleh karena itu Pihak Berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju.
5. Bahwa diantara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum.
Oleh karena itu, kami DPN BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) dengan ini menyatakan :
1. Pertama, Menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.
2. Kedua, Mengingatkan kepada Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat, berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan.
3. Ketiga, Mendorong kepada Pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara.
4. Keempat, Menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.
Demikian pernyataan disampaikan
Jakarta, 6 November 2017
Chandra Purna Irawan,MH.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia)
Dewan Nasional KSHUMI
1. Kamilov Sagala,SH.,MH
2. Miko Kamal, SH.,LL.M.,Phd
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Pernyataan Sikap KSHUMI Terkait Pembubaran Pengajian Ustadz Felix Siauw dan Ustadz-ustadz Lainnya"
Post a Comment