Tidak Menyerahkan Diri, KPK Akan Tetapkan Setnov Sebagai “Buronan”
Dakwah Media - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) jika tak menyerahkan diri.
Tim penyidik KPK mendatangani rumah Setya Novanto di Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam, namun hingga tengah malam 'keberadaannya belum diketahui'.
Laporan media menyebutkan penyidik KPK tiba di rumah Setya Novanto di Jakarta Selatan pada sekitar pukul 21.40 WIB.
Penyidik datang ke rumah Setya Novanto setelah KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan Kamis (16/11) dini hari.
"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap SN," kata Febri.
"Kalau nanti belum ditemukan, kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi juga dengan pihak Polri untuk menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang terhadap Setya Novanto)," jelas Febri.
Tim penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto setelah beberapa jam sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka. Upaya pertama penetapan status tersangka dibatalkan pengadilan, namum KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam beberapa pemanggilan sebelumnya Setya Novanto juga tak hadir dengan alasan gangguan kesehatan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kepada wartawan bahwa surat ketidakhadiran Setya baru diterima KPK, Rabu (15/11) pagi. Surat itu dikirimkan pengacara Setya.
Sebelumnya, pada Senin (13/11) Setya juga mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik. Pada hari yang sama, pengacaranya mendaftarkan perkara uji materi pasal 12 Ayat (1) dan pasal 46 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik dengan Setya Novanto sebagai salah seorang tersangka, jaksa KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. [bbc]
Related
Penyidik datang ke rumah Setya Novanto setelah KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan Kamis (16/11) dini hari.
"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap SN," kata Febri.
Tim penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto setelah beberapa jam sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka. Upaya pertama penetapan status tersangka dibatalkan pengadilan, namum KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam beberapa pemanggilan sebelumnya Setya Novanto juga tak hadir dengan alasan gangguan kesehatan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kepada wartawan bahwa surat ketidakhadiran Setya baru diterima KPK, Rabu (15/11) pagi. Surat itu dikirimkan pengacara Setya.
Sebelumnya, pada Senin (13/11) Setya juga mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik. Pada hari yang sama, pengacaranya mendaftarkan perkara uji materi pasal 12 Ayat (1) dan pasal 46 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik dengan Setya Novanto sebagai salah seorang tersangka, jaksa KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. [bbc]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Tidak Menyerahkan Diri, KPK Akan Tetapkan Setnov Sebagai “Buronan”"
Post a Comment