Jokowi Sebut 11 Perusahaan Didenda Rp18 T, Walhi: Belum Ada yang Bayar
Dakwah Media - Calon presiden (Capres) nomor urut 01 Jokowi menyinggung soal penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan saat debat capres kedua, Ahad (17/2/2019). Jokowi menyebut ada 11 perusahaan yang telah ditindak dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp18,3 triliun.
Faktanya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) justru mengkritik pernyataan Jokowi itu karena 11 perusahaan yang disebut belum ada yang membayar ganti rugi tersebut.
“Jawaban yang tidak lengkap terkait dengan penegakan hukum yang Rp18 triliun gitu ya. Itu dihukum seolah-olah sudah dikembalikan ke negara, putusan. Padahal keputusan MA (Mahkamah Agung) itu belum ada yang bisa dieksekusi dan dikembalikan ke negara,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Menurut Nur, pernyataan ganti rugi 11 perusahaan merupakan klaim yang berlebihan. Ia menuturkan pada kenyataannya seluruh perusahaan tersebut belum ada yang membayar ganti rugi meski Kementerian LHK telah memenangkan gugatan perdata.
Nur menjelaskan rincian dana yang harus diganti, yaitu Rp16,94 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp1,37 triliun sebagai dana pemulihan. Ini merupakan hasil gugatan KLHK antara tahun 2015-2018 yang mengantongi deposit kemenangan terhadap 11 perusahaan tersebut.
Sebelumnya, dalam debat kedua pada Ahad malam, Jokowi mengklaim ada 11 perusahaan yang sudah ditindak karena mengakibatkan kebakaran hutan dan telah didenda Rp18,3 triliun. []
SUMBER: KOMPAS
Faktanya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) justru mengkritik pernyataan Jokowi itu karena 11 perusahaan yang disebut belum ada yang membayar ganti rugi tersebut.
“Jawaban yang tidak lengkap terkait dengan penegakan hukum yang Rp18 triliun gitu ya. Itu dihukum seolah-olah sudah dikembalikan ke negara, putusan. Padahal keputusan MA (Mahkamah Agung) itu belum ada yang bisa dieksekusi dan dikembalikan ke negara,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Menurut Nur, pernyataan ganti rugi 11 perusahaan merupakan klaim yang berlebihan. Ia menuturkan pada kenyataannya seluruh perusahaan tersebut belum ada yang membayar ganti rugi meski Kementerian LHK telah memenangkan gugatan perdata.
Nur menjelaskan rincian dana yang harus diganti, yaitu Rp16,94 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp1,37 triliun sebagai dana pemulihan. Ini merupakan hasil gugatan KLHK antara tahun 2015-2018 yang mengantongi deposit kemenangan terhadap 11 perusahaan tersebut.
Sebelumnya, dalam debat kedua pada Ahad malam, Jokowi mengklaim ada 11 perusahaan yang sudah ditindak karena mengakibatkan kebakaran hutan dan telah didenda Rp18,3 triliun. []
SUMBER: KOMPAS
0 Response to "Jokowi Sebut 11 Perusahaan Didenda Rp18 T, Walhi: Belum Ada yang Bayar"
Post a Comment