Beginilah Pandangan Islam Tentang LGBT (2-Habis)
Bahasan Utama
LGBT di Sekitar Kita Jumat 22 Zulhijjah 1435 / 17 October 2014 13:39
c. BISEKSUAL
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut panseksualitas.
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.
Hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
d. Transgender
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah SWT:
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan,” (QS. An Najm: 45).
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan,” (QS. Al Hujurat: 13).
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya. [rika/islampos/kaahil/motivasihidupislam/Wikipedia/politikislam123/faizatulrosyidahblog]
Redaktur: Rika Rahmawati
0 Response to "Beginilah Pandangan Islam Tentang LGBT (2-Habis)"
Post a Comment