-->

Judi dan Khammar, Seiring Sejalan

bir miras Judi dan Khammar, Seiring Sejalan


ASBAB al-nuzûl ayat Quran soal judi, seperti diceritakan oleh Thabariy, Umar berdoa “Ya Allah jelaskan buat kami tentang hukum khamar sejelas-jelasnya”. Sehubungan dengan itu diturunkanlah ayat yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 219 (يسألونك عن الخمر والميسر…). Setelah ayat itu turun, ‘Umar masih berdoa agar Allah menjelaskan hukum khamar tersebut. Kemudian turunlah ayat yang terdapat dalam surat al-Nisa` ayat 43 (لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى…).


Setelah ayat itu turun, Nabi menegaskan bahwa dilarang shalat orang yang sedang mabuk. Saat itu ‘Umar masih berdoa agar Allah menjelaskan hukum khamar. Kemudian turunlah ayat dalam surat al-Ma’idah (يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر…). Ketika ‘Umar mendengar ujung ayat itu (فهل أنتم منتهون), ia berkata kami berhenti, kami berhenti (انتهينا انتهينا).


Al-Nasfiy menceritakan asbâb al-nuzûl tiga rangkaian ayat tersebut dengan vesi yang sedikit berbeda. Menurutnya, setelah surat al-Baqarah ayat 219 diturunkan (يسئلونك…), ‘Abd al-Rahman mengundang sejumlah orang untuk minum-minum sampai mereka mabuk. Setelah itu mereka melakukan shalat. Karena mabuk, dalam melaksanakan shalatnya sang imam salah dalam membaca surat al-Kafirun (sehinggaيا أيها الكافرون أعبد ما تعبدون). Setelah itu diturunkanlah ayat yang terdapat dalam surat al-Nisa` ayat 43 (لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى). Setelah ayat itu diturunkan ‘Ityan bin Malik mengundang beberapa orang untuk minum-minum.


Setelah minum sampai mabuk, mereka saling bertengkar dan berkelahi. Sehubungan dengan itulah ‘Umar bin Khaththab berdoa kepada Allah agar menurunkan penjelasan tentang khamar. Setelah itu baru turun surat al-Maidah ayat 90-91 (إنما الخمر والميسر…فهل انتم منتهون). Setelah ayat itu diturunkan, barulah ‘Umar berkata ‘kami berhenti, ya Allah’.


Al-Syawkaniy menjelaskan bahwa pengharaman khamar dilakukan secara bertahap. Hal itu disebabkan karena kebiasaan meminum khamar tersebut di kalangan bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang dipandang baik (syetan membuat mereka memandangnya baik).


Ketika ayat pertama tentangnya diturunkan, sebagian umat Islam langsung meninggalkan kebiasaan tersebut, tapi sebagian lain masih tetap melakukannya. Kemudian ketika diturunkan ayat yang melarang melakukan shalat ketika sedang mabuk (tahap kedua), sebagian umat Islam yang masih meminumnya meninggalkan perbuatan itu, tapi masih tetap ada umat Islam yang meminumnya saat mereka tidak melakukan shalat (setelah shalat).


Kemudian diturunkanlah surat al-Ma’idah ayat 90-91 yang secara tegas melarang perbuatan itu. Semenjak saat itu, semua orang mengetahui bahwa haram hukumnya meminum khamar. Sedemikian tegasnya pengharaman khamar, hingga sebagian sahabat mengatakan bahwa tidak ada yang lebih tegas pengharamannya selain meminum khamar.


Dalam uraian di atas, dan hampir dalam semua tafsir yang ada, sebab turunnya ayat itu bisa dikatakan selalu berkaitan dengan khamar; bukan berkaitan dengan maysir atau judi. Tapi berangkat dari penempatan urutan dan penggunaan huruf ‘athaf yang terdapat di dalam ayat itu (huruf waw; و), maka dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku terhadap judi.


Artinya, ketika khamar diharamkan dengan tegas, maka secara tidak langsung judi juga diharamkan dengan tegas.

Dengan memperhatikan unsur-unsur pengharaman yang terdapat dalam judi, akan dijelaskan di bawah, dapat dipahami dan mestinya pengharaman judi harus lebih tegas dan lebih keras dibanding pengharaman khamar (dan riba). [murdanitadulako]


Redaktur: Saad Saefullah


0 Response to "Judi dan Khammar, Seiring Sejalan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close