Menag Mengatakan Kolom Agama di KTP Tetap Ada
Menurut Menag, dalam sebuah perkawin soal agama perlu dicantumkan agar dalam kehidupan rumah tangga jelas agama yang diyakini
Hidayatullah.com—Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap diperlukan untuk dicantumkan sebab kolom agama sangat penting sebagai identitas bagi warga negara pemeluk agama.
“Agama menduduki posisi yang sangat vital dalam kehidupan keseharian, sehingga sebagai sebuah indentitas maka agama menjadi sebuah faktor, untuk dijadikan indentias diantara setiap warga negara Indonesia,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Sayifuddin di Banjarbaru, Rabu (26/11/2014) dikutip KBRN.
Pernyataan ini disampaikamn terkait beredarnya isu akan dikosongkannya kolom agama pada KTP.
Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan masalah ini pada silaturahmi tokoh agama sekaligus pembinaan kepegawaian dijajaran kementerian agama se-Kalimantan Selatan di Asrama Haji Landasan Ulin Banjarbaru.
Ia juga menyinggung dalam sebuah perkawin soal agama perlu dicantumkan, agar dalam kehidupan rumah tangga jelas agama yang diyakini, tidak terkecuali seorang PNS, agama harus dicantumkan maka setiap diambil sumpah jabatan jelas agama yang diucapkan.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin menyatakan, kehidupan kerukunan beragama sangat kondusif sebab tanpa itu, pembangunan disegala sektor mustahil berjalan baik, namun demikian menurut Rudy Arifin hal ini tidak terlepas peran jajaran kementeriaan agama setempat.*
Menurut Menag, dalam sebuah perkawin soal agama perlu dicantumkan agar dalam kehidupan rumah tangga jelas agama yang diyakini
Menteri Agama, Menag, Lukman Hakim Syaifuddin, kolom agama, Kartu Tanda Penduduk, KTP, identitas, warga negara, pemeluk agama
0 Response to "Menag Mengatakan Kolom Agama di KTP Tetap Ada"
Post a Comment