Pelaku KDRT di Aljazair Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Bahkan Seumur Hidup
Sekitar 100-200 wanita tewas setiap tahun di Aljazair akibat KDRT.
Hidayatullah.com—Parlemen Aljazair hari Kamis (5/3/2015) meloloskan undang-undang yang mengkriminalkan kekerasan terhadap wanita di dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam undang-undang itu dikatakan bahwa suami yang melukai pasangannya bisa dihukum penjara hingga 20 tahun, dan memungkin hakim memberikan hukuman seumur hidup jika kekerasan dalam rumah tangga itu berujung pada kematian.
Undang-undang itu disetujui lewat pemungutan suara di parlemen yang dihadiri oleh lebih dari separuh dewan perwakilan rakyat Aljazair yang beranggotakan 462 orang.
Menurut Abdelallah Djaballah dari Partai Al-Adala, sebuah partai Islam, undang-undang baru itu merupakan balas dendam kepada suami dan pria secara umum. Menurutnya, legislasi itu berusaha “memecah belah keluarga.”
Berbeda dengan Djaballah, seorang anggota parlemen dari Front Pembebasan Nasional mengatakanan kepada AFP bahwa hari Kamis ketika UU itu diloloskan adalah “hari besar”.
Sekitar 100-200 wanita tewas setiap tahun di Aljazair akibat KDRT, menurut laporan statistik yang dikutip media lokal.
Sementara itu Amnesty International menyeru agar dilakukan amandemen guna menghapus pasal yang memungkinkan korban selamat dari KDRT memaafkan pelakunya, dengan memperingatkan bahwa hal itu merupakan “preseden berbahaya.”
“Kegagalan untuk membatalkannya akan mengakibatkan para wanita yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga menghadapi resiko serius, berupa kekerasan atau pemaksaan kepada mereka untuk membatalkan pengaduannya,” kata Amnesty.*
0 Response to "Pelaku KDRT di Aljazair Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Bahkan Seumur Hidup"
Post a Comment